Peraturan Jorong 100 janjang, Kec.Candung, Kab. Agam | telah dibukukan 19 Februari 2007
Agam, 100 Janjang – Niniak mamak Jorong 100 janjang telah melakukan beberapa kali rapat untuk
melahirkan Peraturan Jorong 100 Janjang, diantaranya pada tanggal 03 Juni 2005,
08 Juli 2005, 25 September 2005, 05 Februari 2007, 12 Februari 2007, 19 Februari 2007.
Menurut Erizal Pakiah Kayo sebagai Kepala Jorong
100 Janjang di waktu itu, “Peraturan ini sengaja dibukukan dengan harapan bisa menjadi pegangan warga
100 janjang dalam bakorong bakampung, sehingga kesepakatan yang telah dibuat
dengan beberapa kali pertemuan yang telah menguras tenaga, pikiran dan biaya,
demi terwujudnya masyarakat yang damai dan tentram bisa dimanfaatkan dan dijalankan dengan semestinya, sehinggo tibo dimato
indak dipicingkan dan tibo di paruik indak dikampihkan” iko bisa terwujud
kalau masing-masing warga masyarakat memahami dan memiliki buku aturan
tersebut.
Pengurus Niniak Mamak 100 Janjang
Penasehat : D. Dt. Panduko Alam
Ketua : S. Intan Sinaro
Sekretaris : Mt. Malin Tumanggung
Bendahara : H. Gindo Tanameh
Anggota : 27 Kepala Kaum
Berberapa Kesepakatan di antaranya:
1. Tentang Bertamu
2. Tentang orang yang ditangkap pemuda karena berbuat sumbang
3. Tentang pernikahan
4. Tentang kawin lari
5. Tentang persengketaan
6. Tentang melecehkan pemimpin nan telah di tuokan di kampung
7. Tentang Sangsi dari pelanggaran yang telah disepakati
7. Tentang Sangsi dari pelanggaran yang telah disepakati
Dalam poin X dalam aturan tersebut dijelaskan “Sangsi yang
sudah ditetapkan dikenakan kepada orang yang sudah kena sangsi masa lalu mulai
dari pembentukan Pengurus Niniak Mamak 1 Juni 2003.
Namun Peraturan ini
Ditetapkan di : 100
Janjang
Pada tanggal
: 19 Februari 2007
Yang menanda tangani aturan ini
1. Kepala Jorong 100 Janjang :
Erizal Pakiah Kayo
2. Pengurus Sidang :
Mt. Malin Tumanggung
3. Ketua Niniak Mamak :
S. Intan Sinaro
4. Ketua Pemuda :
S. Malin Bareno
Bagi yang ingin mengetahui peraturan secara lebih
lengkap silakan di temui mamak kapalo kaum, karena peraturan ini telah
dibukukan dan dibagikan kepada masing-masing mamak kapalo kaum.
Terimakasih semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar