Peraturan Jorong 100 janjang, Kec.Candung, Kab. Agam | telah dibukukan 19 Februari 2007




Agam, 100 Janjang – Niniak mamak Jorong 100 janjang  telah melakukan beberapa kali rapat untuk melahirkan Peraturan Jorong 100 Janjang, diantaranya pada tanggal 03 Juni 2005, 08 Juli 2005, 25 September 2005, 05 Februari 2007,  12 Februari 2007, 19 Februari 2007.

Menurut Erizal Pakiah Kayo sebagai Kepala Jorong 100 Janjang di waktu itu, “Peraturan ini sengaja dibukukan  dengan harapan bisa menjadi pegangan warga 100 janjang dalam bakorong bakampung, sehingga kesepakatan yang telah dibuat dengan beberapa kali pertemuan yang telah menguras tenaga, pikiran dan biaya, demi terwujudnya masyarakat yang damai dan tentram bisa dimanfaatkan dan dijalankan dengan semestinya, sehinggo tibo dimato indak dipicingkan dan tibo di paruik indak dikampihkan” iko bisa terwujud kalau masing-masing warga masyarakat memahami dan memiliki buku aturan tersebut.

Pengurus Niniak Mamak 100 Janjang
Penasehat           : D. Dt. Panduko Alam
Ketua                    : S. Intan Sinaro
Sekretaris            : Mt. Malin Tumanggung
Bendahara          : H. Gindo Tanameh
Anggota               : 27 Kepala Kaum

Berberapa Kesepakatan di antaranya:
1.      Tentang Bertamu
2.      Tentang orang yang ditangkap pemuda karena berbuat sumbang
3.      Tentang pernikahan
4.      Tentang kawin lari
5.      Tentang persengketaan
6.      Tentang melecehkan pemimpin nan telah di tuokan di kampung
7. Tentang Sangsi dari pelanggaran yang telah disepakati


Dalam poin X dalam aturan tersebut dijelaskan “Sangsi yang sudah ditetapkan dikenakan kepada orang yang sudah kena sangsi masa lalu mulai dari pembentukan Pengurus Niniak Mamak 1 Juni 2003.

Namun Peraturan ini
Ditetapkan di : 100 Janjang
Pada tanggal : 19 Februari 2007

Yang menanda tangani aturan ini
1.      Kepala Jorong 100 Janjang            : Erizal Pakiah Kayo
2.      Pengurus Sidang                              : Mt. Malin Tumanggung
3.      Ketua Niniak Mamak                      : S. Intan Sinaro
4.      Ketua Pemuda                                  : S. Malin Bareno

Bagi yang ingin mengetahui peraturan secara lebih lengkap silakan di temui mamak kapalo kaum, karena peraturan ini telah dibukukan dan dibagikan kepada masing-masing mamak kapalo kaum.


Terimakasih semoga bermanfaat



Komentar

Postingan Populer