AD/ART Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 | ditetapkan 18 juni 2011



ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KEGIATAN SOSIAL GURU DAN PEGAWAI MAN 3 PADANG
PEMBUKAAN
Sembari mengharapkan ridho Allah SWT dengan rahmat dan hidayah-Nya serta dilandasai dengan semangat persaudaraan, kekeluargaan, dan motivasi keihklasan dalam mengembangkan kegiatan sosial dilingkungan Keluarga Besar Guru dan Pegawai MAN 3 Padang sekaligus merujuk kepada kesadaran dan kemauan untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghargai antar sesama Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang. Untuk menindaklanjuti harapan tersebut dan berdasarkan hasil musyawarah Hari Rabu tanggal 25 Mei 2011 disusunlah  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kegiatan Sosial MAN 3 Padang
BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
  1. Kegiatan  ini selanjutnya diberi nama Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang
  2. Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang didirikan di MAN 3 Padang tanggal 21 september 2006 melalui Musyawarah majelis guru dan pegawai MAN 3 Padang, untuk waktu yang  tidak ditentukan dan dikokohkan berdasarkan musyawarah majelis guru dan pegawai MAN 3 Padang tanggal 25 Mei 2011.
  3. Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang berkedudukan di MAN 3, Kel. Balai Gadang, Kec.Koto Tangah Kota Padang.
BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 2
AZAS-DASAR  Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 3
SIFAT
  1. Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang adalah Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai Madrasah bersifat persaudaraan, kebersamaan dan kekeluargaan yang menunjang kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM).
  2. Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang bukan merupakan organisasi politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.


BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang mempunyai tujuan :
Untuk Membina dan mengembangkan jiwa sosial dengan semangat kebersamaan antar sesama guru dan pegawai di lingkungn MAN 3 sesuai dengan AD/ART Kegiatan sosial MAN 3 Padang
Pasal 5
FUNGSI
Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang mempunyai fungsi :
Sebagai wadah untuk mewujudkan kepedulian sosial dan sarana pemersatu antar guru-pegawai di lingkungan  MAN 3 Padang

BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang terdiri dari:
    a. Guru MAN 3 Padang (PNS dan Honorer) yang masih aktif
    b. Pegawai MAN 3 Padang (PNS dan Honorer) yang masih aktif
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
1.     Mengeluarkan pendapat, memilih dan dipilih sebagai pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.     Dikunjungi baik dalam suasana suka maupun duka sesuai dengan kondisi yang ada
3.     Mendapat uang santunan sesuai dengan keadaan dan jumlah yang ditentukan dalam peraturan Kegiatan Sosial MAN 3 Padang
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban
1. Mematuhi semua ketentuan dalam AD/ART Kegiatan Sosial MAN 3 Padang
  2. Memberikan iuran sosial dengan jumlah yang ditetapkan dalam  AD/ART
3. Memberikan saran dan masukan yang konstruktif kepada pengurus dan atau sesama anggota jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan  Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang terdiri dari  :
-        Ketua
-        Sekretaris
-        Bendahara
-        Anggota

BAB VII
PELINDUNG DAN PENASIHAT
Pasal 11
Pelindung sekaligus penasehat adalah Kepala MAN 3 Padang

BAB VIII
MUSYAWARAH/ RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dilaksanakan :
1.     Minimal 1 kali setahun         
2.     Bersifat Kondisional



Pasal 13
RAPAT-RAPAT
Rapat dalam Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang terdiri dari:
  1. Rapat Pengurus
  2. Rapat pengurus dan Anggota
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
KEUANGAN
Keuangan Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang diperoleh dari :
  1. luran Anggota;
  2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah;
  3. Sumber-sumber iuran insidentil lainnya yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  DAN PEMBUBARAN KEGIATAN
Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat pengurus dan anggota



Pasal 17
PEMBUBARAN
Pembubaran Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah yang khusus diadakan untuk itu;
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Dengan adanya Anggaran Dasar ini diharapkan menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalankan  Kegiatan sosial organisasi ini.

















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KEGIATAN SOSIAL GURU DAN PEGAWAI MAN 3 PADANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota adalah Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Negeri 3 Padang yang masih aktif bertugas di MAN 3 Padang
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 2
Pengurus Kegiatan i Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang terdiri dari (sekurang-kurangnya):
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
Pasal 3
Keanggotan Pengurus
  1. Pengurus adalah Anggota.
  2. Pengurus dipilih dan ditetapkan serta disahkan dalam Musyawarah.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 4
Ketua, Sekretari dan bendahara dipilih secara langsung;





BAB IV
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 5
Masa jabatan pengurus satu periode selama 3 tahun

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 6
Musyawarah dilakukan minimal sekali dalam satu periode.
Pasal 7
Musyawarah merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
  2. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menetapkan Program Kerja dan Kebijakan Kegiatan sosial.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  5. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus.
  6. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
  1. Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 9
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah.


Pasal 10
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus dan anggota Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang akan ditetapkan dengan melalui musyawarah pengurus dan anggota.
BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 11
1.     Ketentuan dan peraturan organisasi yang belum direfisi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan masih berlaku.
2.     Pengurus Sosial dapat mengambil kebijakan dengan persetujuan Pimpinan Madrasah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Dengan adanya Anggaran Rumah Tangga ini diharapkan menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalankan  organisasi ini.
Ditetapkan di      : Padang
Pada tanggal       : 18 Juni 2011
Jam                      : 11.30 Wib


Ketua                                                                                      Sekretaris




Depi Dasmal, M.Ag                                                               Eri Gusnedi, S.PdI
NIP.197505201997031002                                                    NIP. 150431801

Komentar

Postingan Populer