AD/ART Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 | ditetapkan 18 juni 2011
ANGGARAN
DASAR/ ANGGARAN
RUMAH TANGGA (AD/ART)
KEGIATAN SOSIAL GURU DAN PEGAWAI MAN 3 PADANG
PEMBUKAAN
Sembari
mengharapkan ridho Allah SWT dengan rahmat dan hidayah-Nya serta dilandasai
dengan semangat persaudaraan, kekeluargaan, dan motivasi keihklasan dalam
mengembangkan kegiatan sosial dilingkungan Keluarga Besar Guru dan Pegawai MAN 3 Padang sekaligus merujuk kepada
kesadaran dan kemauan untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling
menghargai antar sesama Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang.
Untuk menindaklanjuti harapan tersebut dan berdasarkan hasil
musyawarah Hari Rabu tanggal 25 Mei 2011
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kegiatan Sosial MAN 3 Padang
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
- Kegiatan ini selanjutnya diberi nama Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang
- Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang didirikan di MAN 3 Padang tanggal 21 september 2006 melalui Musyawarah majelis guru dan pegawai MAN 3 Padang, untuk waktu yang tidak ditentukan dan dikokohkan berdasarkan musyawarah majelis guru dan pegawai MAN 3 Padang tanggal 25 Mei 2011.
- Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang berkedudukan di MAN 3, Kel. Balai Gadang, Kec.Koto Tangah Kota Padang.
BAB II
AZAS, DASAR
DAN SIFAT
Pasal 2
AZAS-DASAR Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang berazaskan
Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 3
SIFAT
- Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang adalah Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai Madrasah bersifat persaudaraan, kebersamaan dan kekeluargaan yang menunjang kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM).
- Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang bukan merupakan organisasi politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.
BAB III
TUJUAN DAN
FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai
MAN 3 Padang mempunyai tujuan :
Untuk Membina dan mengembangkan jiwa sosial dengan semangat kebersamaan antar
sesama guru dan pegawai di lingkungn
MAN 3 sesuai dengan AD/ART Kegiatan sosial
MAN 3 Padang
Pasal 5
FUNGSI
Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang mempunyai
fungsi :
Sebagai wadah untuk mewujudkan kepedulian sosial dan sarana pemersatu
antar guru-pegawai di lingkungan MAN 3 Padang
BAB IV
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3
Padang terdiri dari:a. Guru MAN 3 Padang (PNS dan Honorer) yang masih aktif
b. Pegawai MAN 3 Padang (PNS dan Honorer) yang masih aktif
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
1. Mengeluarkan
pendapat, memilih dan dipilih
sebagai pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Dikunjungi
baik dalam suasana suka maupun duka sesuai dengan kondisi yang ada
3. Mendapat
uang santunan sesuai dengan keadaan dan jumlah yang ditentukan dalam peraturan Kegiatan Sosial MAN 3
Padang
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota berkewajiban
1. Mematuhi semua
ketentuan dalam AD/ART Kegiatan
Sosial MAN 3 Padang
2. Memberikan iuran sosial dengan jumlah yang
ditetapkan dalam AD/ART
3. Memberikan saran dan
masukan yang konstruktif kepada pengurus dan atau sesama anggota jika ada
sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan Kegiatan
Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang terdiri dari :
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Anggota
BAB VII
PELINDUNG
DAN PENASIHAT
Pasal 11
Pelindung sekaligus
penasehat adalah Kepala MAN 3 Padang
BAB VIII
MUSYAWARAH/ RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dilaksanakan :
1.
Minimal 1
kali setahun
2.
Bersifat
Kondisional
Pasal 13
RAPAT-RAPAT
Rapat dalam Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang
terdiri dari:- Rapat Pengurus
- Rapat pengurus dan Anggota
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
KEUANGAN
Keuangan Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang
diperoleh dari :- luran Anggota;
- Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah;
- Sumber-sumber iuran insidentil lainnya yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 15
Segala sesuatu hal yang belum
tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KEGIATAN
Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan atas Anggaran Dasar
ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat pengurus dan anggota
Pasal 17
PEMBUBARAN
Pembubaran Kegiatan Sosial Guru dan
Pegawai MAN 3 Padang hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah yang khusus diadakan
untuk itu;
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Dengan adanya Anggaran Dasar ini
diharapkan menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalankan Kegiatan sosial organisasi ini.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KEGIATAN SOSIAL GURU DAN PEGAWAI MAN 3 PADANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota adalah Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Negeri 3 Padang yang
masih aktif bertugas di MAN 3 Padang
BAB II
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 2
Pengurus Kegiatan i Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang
terdiri dari (sekurang-kurangnya):- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pasal 3
Keanggotan Pengurus
- Pengurus adalah Anggota.
- Pengurus dipilih dan ditetapkan serta disahkan dalam Musyawarah.
BAB III
TATA CARA
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 4
Ketua, Sekretari dan bendahara dipilih
secara langsung;
BAB IV
MASA JABATAN
DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 5
Masa jabatan pengurus satu periode selama
3 tahun
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 6
Musyawarah dilakukan minimal sekali dalam satu periode.
Pasal 7
Musyawarah merupakan forum tertinggi yang mempunyai
wewenang- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
- Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Program Kerja dan Kebijakan Kegiatan sosial.
- Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus.
- Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu.
BAB VI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 8
- Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
PERUBAHAN
DAN PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 9
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah.
Pasal 10
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus dan
anggota Kegiatan Sosial Guru dan Pegawai MAN 3 Padang akan ditetapkan dengan melalui musyawarah pengurus
dan anggota.
BAB VIII
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal 11
1. Ketentuan dan peraturan organisasi yang belum
direfisi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan masih
berlaku.
2. Pengurus Sosial dapat mengambil kebijakan
dengan persetujuan Pimpinan Madrasah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Dengan adanya Anggaran Rumah
Tangga ini diharapkan menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalankan organisasi ini.
Ditetapkan di :
Padang
Pada tanggal :
18 Juni 2011
Jam : 11.30 Wib
Ketua Sekretaris
Depi Dasmal, M.Ag Eri
Gusnedi, S.PdI
NIP.197505201997031002 NIP.
150431801
Komentar
Posting Komentar