Pendapat Ulama tentang Rukun Wudhu
PERBEDAAN PENDAPAT 4 MAZHAB: Rukun Wudhu
Macam-macam air
1.Air yang suci
dan mensucikan
Yaitu air yang
jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan keadaannya tidak berubah
seperti:
1.
air hujan
2.
air laut
3.
air sumur
4.
air es yang sudah hancur
5.
air embun
6.
mata air
7.
air sungai
2.air suci tetapi
tidak mensucikan
3.Air yang
bernajis
4. air yang mekruh
1. WUDHU’
NO
|
URAIAN
|
IMAM
|
|||
HANAFI
(Kufah, 699-722 M), = 23 th
Turki, Asia Tengah,
Pakistan dan India
|
MALIKI
( Madinah, 712-798 M), = 86 th
Afrika Utara dan Tengah
|
SYAFI’I
(Ghazzah, 767-820 M), = 53 th
Mesir, Syiria, Yaman,
Indonesia dan Malaysia
|
HANBALI
(Baghdad,
780-855 M), = 75 th
Sekarang Mazhab resmi Arab Saudi
|
||
1
|
Rukun Wudhu’
Batas wajah
|
1.Membasuh muka
2. Membasuh 2 tangan beserta 2 mata siku
3.Membasuh 2 kaki beserta 2 mata kaki
4. Mengusap seperempat dari kepala
Niat bukan rukun dan bukan pula syarat
tetapi adalah sunnat
Dimulai dari
tempat yang biasa ditumbuhi rambut hingga batas akhir ujung dagu
|
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh 2 tangan beserta 2 mata siku
4. Mengusap semua bagian kepala
5. Membasuh 2 kaki beserta 2 mata kaki
6. faur (berlansung,segera)
7. Menggosok anggota wudhu’ dengan tangan
Dimulai dari
tempat yang biasa ditumbuhi rambut hingga batas ujung dagu
|
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh 2 tangan beserta 2 mata siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh 2 kaki beserta 2 mata kaki
6. Tertip (beurutan)
Dimulai dari tempat yang biasa ditumbuhi
rambut hingga batas di bawah dagu
|
1.Membasuh muka termasuk juga mulut dan
hidung
2. Membasuh 2 tangan beserta 2 mata siku
3. Mengusap semua kepala termasuk telinga
4. Membasuh 2 kaki beserta 2 mata kaki
5. Tertip
(beurutan)
6. Mualat (menyegerakan, beruntun)
Niat adalah
syarat bukan rukun
Dimulai dari
tempat yang biasa ditumbuhi rambut hingga batas ujung dagu
|
Ket.
Para
imam sepakat tentang rukun wudhu’ yang empat
yang telah tercantum dalam al Quran :
1. Membasuh muka 2. Membasuh 2 tangan
beserta 2 mata siku 3.
Mengusap kepala ( seluruh/sebagian) 4. Membasuh 2 kaki
beserta 2 mata kaki
Hanafi kira2 13 th kemudian lahir Maliki,
kira2 55 th, kira2 13 th
|
Komentar
Posting Komentar