Ketua FEM Edessa : Mengutip atau melansir berita juga ada aturannya
Oleh : Ecevit Demirel (Ketua Forum Eksekutif Media Sumatera Barat)
Mengutip atau melansir berita di media online, wajib menuliskan sumber asalnya. Etikanya memang demikian, harus menyebut sumber dari mana tulisan itu diambil atau dikutip.
Tidak mustahil, tulisan yang dikutip itu terdapat kesalahan. Tidak bisa pihak yang mengutip kemudian menyalahkan media yang dikutip, bila terjadi somasi mengenai isi yang dianggap tidak akurat. Pengabaian hal ini akan sangat fatal akibatnya ketika yang dikutip adalah berita temuan lapangan/ investigasi yang tentunya menuntut kantor berita memiliki data sahih atau fakta-fakta A-1 temuan lapangan.
Belakangan cenderung timbul fenomena, entah disengaja/memang ada kesepakatan antara sekelompok kantor berita tertentu atau tidak, sebuah pokok persoalan/temuan investigasi diviralkan beramai-ramai di beberapa media online yang nama serta komposisi redaksinya berbeda satu sama lain. Sementara, berita dengan topik sama hanya dicopy paste sehingga jika pembaca jeli akan terlihat bahwa berita yang tayang di beberapa atau banyak media online tersebut serupa satu sama lain. Yang dibedakan hanya judul dan foto pendukung berita. Singkatnya, berita hanya ditulis oleh satu orang dari satu kantor berita, lalu dikutip/dilansir beramai-ramai oleh media-media online lainnya. Lucunya lagi, yang konfirmasi pemberitaan hanya satu kantor berita, namun tiba-tiba beritanya malah viral di beberapa atau banyak media. Jadi lucu bukan? Yang begini ini patut dipertanyakan itikad atau tendensi tertentu dalam penayangan berita.
Fenomena ini selain menjadi preseden buruk dalam upaya mewujudkan pers yang profesional dan bermartabat, juga bisa membuka celah bagi objek pemberitaan untuk mempersoalkan kondisi tersebut ke pihak berkompeten seperti Dewan Pers atau pihak penegak hukum.
Sebagai ilustrasi, sebuah kantor berita yang sering dikutip media lain, ketika terjadi masalah dengan isi berita, kantor berita tidak bertanggungjawab terhadap media lain yang mengutip, kecuali kantor berita itu sendiri yang meralat produk berita sendiri.
Media lain yang pengutip harus membuat ralat sendiri-sendiri atau menghadapi persoalan itu lewat jalur hukum.
Soal konfirmasi berita, wartawan media online juga harus melakukan konfirmasi atau verifikasi berita yang akan dimuat. Kalau seandainya beritanya sangat penting dan mendesak dimuat untuk kepentingan publik, sementara konfirmasi pada pihak terkait belum bisa dilakukan, boleh berita macam itu dimuat dengan catatan atau disclaimer.
Dalam catatan, bisa di bagian bawah, disebutkan bahwa berita ini belum dikonfirmasikan pada yang bersangkutan dan berita akan dimintakan konfirmasi secepatnya atau keesokan harinya.
#pers berdaulat #bermartabat
Komentar
Posting Komentar