Manfaat Menikah | Agama Islam
Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang
dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:
1. Melaksanakan perintah Allah Ta’ala.
2. Melaksanakan dan menghidupkan Sunnah
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
3. Dapat menundukkan pandangan.
4. Menjaga kehormatan laki-laki dan
perempuan.
5. Terpelihara kemaluan dari beragam
maksiat.
Dengan menikah, seseorang akan
terpelihara dari perbuatan jelek dan hina, seperti zina, kumpul kebo, dan
lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal
ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ
يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ
الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang menjaga apa yang ada
di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (kemaluan)nya, aku akan
jamin ia masuk ke dalam Surga.” [2]
6. Ia Juga Akan Termasuk Diantara
Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang
yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di
jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya)
agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ثَلاَثَةٌ
حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ
الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ.
“Ada tiga golongan manusia yang berhak
mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah, (2) budak yang menebus
dirinya agar merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara
kehormatannya.” [3]
7. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai
Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan
mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,
…
وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ…
“… dan pada persetubuhan salah seorang
dari kalian adalah shadaqah…” [4]
8. Mendatangkan Ketenangan Dalam
Hidupnya
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي
ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.”
[Ar-Ruum : 21]
Seseorang yang berlimpah harta belum
tentu me-rasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum
menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah.
Kehidupannya akan di-hantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami
mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَمْ
نُرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ.
“Tidak pernah terlihat dua orang yang
saling men-cintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.”[5]
Cinta yang dibungkus dengan pacaran,
pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang
sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami
ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih
lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan
terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.
Berduaan antara dua insan yang berlainan
jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam,
kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَيَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ.
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki
bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu ber-sama mahramnya.”
[6]
Mahram bagi laki-laki di antaranya
adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi
mahramnya pun harus ditilik dari kepen-tingan yang ada. Jika tujuannya adalah
untuk ber-pacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya
akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada
perbuatan-perbuatan terlaknat. Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak
ada istilah pacaran meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami
di antara kedua calon suami isteri.
Sedangkan berduaan dengan didampingi
mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka
hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang
telah dijelaskan pula oleh syari’at.
9. Memiliki Keturunan Yang Shalih
Setiap orang yang menikah pasti ingin
memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah- ia akan mendapatkan keturunan
yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih
akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani
Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا
مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ
وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ.
“Apabila manusia meninggal dunia,
terputuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
dan anak shalih yang mendo’akannya.”[7]
10. Menikah Dapat Menjadi Sebab Semakin
Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki
keturunan yang banyak.
Seorang yang beriman tidak akan merasa
takut dengan sempitnya rizki dari Allah sehingga ia tidak membatasi jumlah
kelahiran. Di dalam Islam, pembatasan jumlah kelahiran atau dengan istilah lain
yang menarik (seperti “Keluarga Berencana”) hukumnya haram dalam Islam.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam justru pernah mendo’akan seorang
Shahabat beliau, yaitu Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, yang telah membantu
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan do’a:
اَللَّهُمَّ
أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ.
“Ya Allah, perbanyaklah harta dan
anaknya dan berkahilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan padanya.”
[8]
Dengan kehendak Allah, dia menjadi orang
yang paling banyak anaknya dan paling banyak hartanya pada waktu itu di
Madinah. Kata Anas, “Anakku, Umainah, menceritakan kepadaku bahwa anak-anakku
yang sudah meninggal dunia ada 120 orang pada waktu Hajjaj bin Yusuf memasuki
kota Bashrah.” [9]
Semestinya seorang muslim tidak merasa
khawatir dan takut dengan banyaknya anak, justru dia merasa bersyukur karena
telah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.
Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dalam mendidik anak-anaknya,
sekiranya ia bersungguh-sungguh untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagi
Allah ‘Azza wa Jalla tidak ada yang mustahil.
Komentar
Posting Komentar