Perbedaan Ulama tentang HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’
NO
|
URAIAN
|
IMAM
|
|||
HANAFI
(Kufah, 699-722 M), = 23 th
Turki, Asia Tengah, Pakistan
dan India
|
MALIKI
( Madinah, 712-798 M), = 86 th
Afrika Utara dan Tengah
|
SYAFI’I
(Ghazzah, 767-820 M), = 53 th
Mesir, Syiria, Yaman, Indonesia dan Malaysia
|
HANBALI
(Baghdad,
780-855 M), = 75 th
Sekarang Mazhab resmi Arab Saudi
|
||
2
|
Yang membatalkan wudhu’
|
1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan
2.Hilang akal
Karena
tidur : 1. ia tidur dengan berbaring miring,
2. ia tidur dengan terlentang di atas punggungnya, 3. ia tidur diatas salah satu pangkal
pahanya
3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan tdk batal
wudhu’ kecuali ada sesuatu yang keluar dr kemaluannya seperti mazi atau
bersentuhan kemaluannya
4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak
tangan tdk batal wudhu’ kecuali memasukan jari atau sesuatu kedalamnya
|
1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan
2.Hilang akal
Karena tidur : batal wudhu’ jika tidurnya nyenyak
baik sebentar maupun lama
3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan (dengan
maksud utk merasakan nikmat atau terasanya nikmat sekalipun mahram, dan
menyentuh rambut batal wudhu’jika ingin merasakan kenikmatan)
4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak
tangan
|
1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan
2.Hilang akal
Karena tidur : batal wudhu’ jika pantatnya tidak
tetap wkt tidur, walaupun dipastikan tidak keluar hadats
3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan yang bukan
mahram sekalipun tidak dengan syahwat (kecuali gigi,rambut dan kuku)
4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak
tangan
|
1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan
2.Hilang akal
Karena tidur : Tidur itu sendiri dapat membatalkan
wudhu’ kecuali sebentar
3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan dengan
syahwat walaupun mahram (rambut tidak batal wudhu’)
4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak
tangan
5. Sesuatu yang keluar dari selain kubul dan dubur
seperti nanah yang keluar dari bisul
|
Ket.
1. Sesuatu yang keluar dari
2 jalan
1)
Sesuatu yang biasa keluar :
Malikiyah
: keluar air mani yang biasa keluar tanpa rasa nikmat tidak wajib mandi tapi
membatalkan wudhu’ , pendapat ini berbeda dari 3 imam mazhab lainnya Syafi’iyah : keluar mani mewajibkan
mandi tapi tidak membatalkan wudhu’
2)sesuatu
yang tidak biasa keluar : Seperti batu
kecil, ulat, darah dan nanah
Malikiyah
: Kalau berasal dari perut tidak membatalkan wudhu’, kalau tidak dari perut
tapi karena tertelan atau ditelan maka wudhu’ batal
2. hilang akal karena tid
Hanafiyah
: tidur itu sendiri sebenarnya tidak membatalkan wudu’ tetapi bisa batal
apabila :
|
Komentar
Posting Komentar