Perbedaan Ulama tentang HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’




HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’   
                                                                                     
NO
URAIAN
IMAM
HANAFI
(Kufah, 699-722 M), = 23 th
 Turki, Asia Tengah, Pakistan dan India
MALIKI
( Madinah, 712-798 M), = 86 th
Afrika Utara dan Tengah
SYAFI’I
(Ghazzah, 767-820 M), = 53 th
Mesir, Syiria, Yaman, Indonesia dan Malaysia

HANBALI
(Baghdad, 780-855 M), = 75 th
Sekarang Mazhab resmi Arab Saudi
2
Yang membatalkan wudhu’
1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan

2.Hilang akal
Karena tidur : 1. ia tidur dengan berbaring miring,  2. ia tidur dengan terlentang di atas punggungnya,  3. ia tidur diatas salah satu pangkal pahanya

3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan tdk batal wudhu’ kecuali ada sesuatu yang keluar dr kemaluannya seperti mazi atau bersentuhan kemaluannya
                                           
4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan tdk batal wudhu’ kecuali memasukan jari atau sesuatu  kedalamnya

1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan

2.Hilang akal
Karena tidur : batal wudhu’ jika tidurnya nyenyak baik sebentar maupun lama

3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan (dengan maksud utk merasakan nikmat atau terasanya nikmat sekalipun mahram, dan menyentuh rambut batal wudhu’jika ingin merasakan kenikmatan)

4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan

1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan

2.Hilang akal
Karena tidur : batal wudhu’ jika pantatnya tidak tetap wkt tidur, walaupun dipastikan tidak keluar hadats

3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan yang bukan mahram sekalipun tidak dengan syahwat (kecuali gigi,rambut dan kuku)

4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan

1.Sesuatu yang keluar dari 2 jalan

2.Hilang akal
Karena tidur : Tidur itu sendiri dapat membatalkan wudhu’ kecuali sebentar

3.Bersentuh kulit laki2 dengan perempuan dengan syahwat walaupun mahram (rambut tidak batal wudhu’)

4.menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan

5. Sesuatu yang keluar dari selain kubul dan dubur seperti nanah yang keluar dari bisul

Ket.
1. Sesuatu yang keluar dari 2 jalan
1) Sesuatu yang biasa keluar :
Malikiyah : keluar air mani yang biasa keluar tanpa rasa nikmat tidak wajib mandi tapi membatalkan wudhu’ , pendapat ini berbeda dari 3 imam mazhab lainnya     Syafi’iyah : keluar mani mewajibkan mandi tapi tidak membatalkan wudhu’
2)sesuatu yang tidak biasa keluar : Seperti  batu kecil, ulat, darah dan nanah
Malikiyah : Kalau berasal dari perut tidak membatalkan wudhu’, kalau tidak dari perut tapi karena tertelan atau ditelan maka wudhu’ batal
2. hilang akal karena tid
Hanafiyah : tidur itu sendiri sebenarnya tidak membatalkan wudu’ tetapi bisa batal apabila :


Komentar

Postingan Populer