TAKARAN ZAKAT FITRAH
Takaran
zakat fitrah dan ketentuannya
Dari nafi' dan ibnu umar,
"bahwasannya rosulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah ramadhan pada
manusia( kaum muslimin ), yaitu satu sha' tamar atau satu sha' sya'ir (gandum).
Imam Syafi'i berkata: "sesungguhnya Abu Sa'id al Khudhri berkata,
"Dizaman
nabi saw. kami mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok satu sha', yaitu
satu sha' keju ( susu kering ) atau satu sha' zabit ( anggur kering ), atau
satu sha' tamar (kurma kering ) atau satu sha' gandum. Demikianlah kami
mengeluarkan zakat fitrah, sampai pad suatu hari Muawiyah datang berhaji atau
berumroh, lalu ia berkuthbah dihadapan kaum muslimin. Diantara isi khutbahnya
adalah, 'aku berpendapat bahwa dua mud samrah yang berasal dari negeri syam
adalah sebanding dengan satu sha' tamar. Maka kaum muslimin mengikuti apa yang
di ucapkan oleh mu'awiyah."
Imam
Syafi'i berkata: biji gandum tidak dikeluarkan zakatnya kecuali satu sha' saja.
Menurut sunnah rosul, zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang biasa
dimakan oleh seseorang, makanan yang harus di keluarkan sebagai zakat fitrah
adalah makanan yang paling sering dimakan seseorang. Jika seseorang mendapat
pinjaman berupa makanan dari orang lain, kemudian pinjaman tersebut habis pada
malam satu syawal, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Jika
terdapat pada suatu negeri yang makanan pokoknya bukan gandum maka dapat
dikiaskan dengan gandum, contoh padi ukurannya dapat disamakan dengan gandum
dan menjadi menjadi ukuran 2,5 KG seperti yang sudah umum di masyarakat. Ketentuan
zakat fitrah yang paling mendasar adalah bahan makanan pokok di indonesia
sendiri selain itu terdapat banyak makanan pokok seperti: sagu, ketela atau
tepung yang berasal dari ketela. Satu sho' gandum(Hinthoh) versi Imam Abu
Nawawi:1862,18Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi
Imam Syfii, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Satu
sho' itu 1/6 ltr mesir, yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan
dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan
timbangan dengan gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka
mereka menyatakan, bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya,
sehingga apabila yang selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan gandum,
tentu akan lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih
berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari
ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu,
maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada
timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
Menurut
Imam Nawawi :" telah menjadi sulit membuat batasan 1 sho' dengan
timbangan, karena 1 sho' yang dikeluarkan di zaman Rosululloh saw. adalah
takaran yang diketahui, dan berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan
benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan, dan yang
lainnya.
Dibolehkan
lebih dari satu sho' karena sesungguhnyaa zakat itu bukanlah urusan ibadah
semata, seperti dan segala yang berhubungan dengannya, seperti dzikir dan
tasbih.
Adanya
tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban adalah tidak mengakibatkan dosa,
bahkan merupakan perbuatan terpuji, sebagaimana yang dinyatakan Quran:
"barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Komentar
Posting Komentar