TAKARAN ZAKAT FITRAH



Takaran zakat fitrah dan ketentuannya

    Dari nafi' dan ibnu umar, "bahwasannya rosulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah ramadhan pada manusia( kaum muslimin ), yaitu satu sha' tamar atau satu sha' sya'ir (gandum). Imam Syafi'i berkata: "sesungguhnya Abu Sa'id al Khudhri berkata,
"Dizaman nabi saw. kami mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok satu sha', yaitu satu sha' keju ( susu kering ) atau satu sha' zabit ( anggur kering ), atau satu sha' tamar (kurma kering ) atau satu sha' gandum. Demikianlah kami mengeluarkan zakat fitrah, sampai pad suatu hari Muawiyah datang berhaji atau berumroh, lalu ia berkuthbah dihadapan kaum muslimin. Diantara isi khutbahnya adalah, 'aku berpendapat bahwa dua mud samrah yang berasal dari negeri syam adalah sebanding dengan satu sha' tamar. Maka kaum muslimin mengikuti apa yang di ucapkan oleh mu'awiyah."
    Imam Syafi'i berkata: biji gandum tidak dikeluarkan zakatnya kecuali satu sha' saja. Menurut sunnah rosul, zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh seseorang, makanan yang harus di keluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang paling sering dimakan seseorang. Jika seseorang mendapat pinjaman berupa makanan dari orang lain, kemudian pinjaman tersebut habis pada malam satu syawal, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
    Jika terdapat pada suatu negeri yang makanan pokoknya bukan gandum maka dapat dikiaskan dengan gandum, contoh padi ukurannya dapat disamakan dengan gandum dan menjadi menjadi ukuran 2,5 KG seperti yang sudah umum di masyarakat. Ketentuan zakat fitrah yang paling mendasar adalah bahan makanan pokok di indonesia sendiri selain itu terdapat banyak makanan pokok seperti: sagu, ketela atau tepung yang berasal dari ketela. Satu sho' gandum(Hinthoh) versi Imam Abu Nawawi:1862,18Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syfii, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
    Satu sho' itu 1/6 ltr mesir, yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka mereka menyatakan, bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya, sehingga apabila yang selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan gandum, tentu akan lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
Menurut Imam Nawawi :" telah menjadi sulit membuat batasan 1 sho' dengan timbangan, karena 1 sho' yang dikeluarkan di zaman Rosululloh saw. adalah takaran yang diketahui, dan berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan, dan yang lainnya.
    Dibolehkan lebih dari satu sho' karena sesungguhnyaa zakat itu bukanlah urusan ibadah semata, seperti dan segala yang berhubungan dengannya, seperti dzikir dan tasbih.
Adanya tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban adalah tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji, sebagaimana yang dinyatakan Quran:

 
"barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Komentar

Postingan Populer