KEPADA SIAPA ZAKAT FITRAH DIBERIKAN
Apakah
zakat fitrah itu dibagikan asnaf yang delapan?
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang di bujuk hatinya,
untuk(memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang di
wajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijakasan."
(QS. At-Taubat:60)
Dalam hal ini jelas ada tiga pendapat:
Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi'i bahwa ashnaf yang delapan berhak menerima zakat fitrah sebagaimana mereka berhak menerima zakat harta.
(QS. At-Taubat:60)
Dalam hal ini jelas ada tiga pendapat:
1. Dibagikan kepada pada asnaf yang delapan, pendapat yang masyhur dari
golongan Syafi'i.
2. Dibagikan kepada pada asnaf yang delapan, namun dikhususkan untuk Fakir. Ini adalah pendapat jumhur, karena zakat fitrah adalah zakat juga,
sehingga masuk dalam keumuman sebagaimana pada surat at-Taubat ayat:60
3. Hanya untuk fakir saja, ini adalah pendapat golongan
Maliki, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, di perkuat oleh Ibnu Qoyyim dan
gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah. Pendapat ini di pegang pula oleh Imam Hadi,
Qashim dan Abu Tholib,dimana mereka mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanyalah
di berikan kepada fakir miskin saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang
delapan, berdasarkan hadist: "Zakat fitrah adalah untuk memberi makan pada
orang-orang miskin." Dan hadis: "Cukupkanlah mereka di hari raya
ini."
Hadist-hadist
di atas menunjukkan bahwa maksud utama zakat fitrah adalah mencukupkan orang-orang
fakir pada hari raya, jika orang orang fakir itu ada, tetapi ini tidak berarti
mencegah diberikanya kepada kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan
kemaslahatan, sebagaimana penjelasan Nabi tentang zakat harta, bahwa zakat itu
diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir. Roslullah saw. tidak
melarang, zakat itu diberikan kepada asnaf lainya, sebagaimana yang terdapat
dalam surat at-Taubat ayat 60.
Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi'i bahwa ashnaf yang delapan berhak menerima zakat fitrah sebagaimana mereka berhak menerima zakat harta.
- Fakir: orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
- Miskin: orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa bulan kebutuhanya.
- Amil Zakat: orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka.
- Para muallaf yang dibujuk hatinya: adalah orang orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat agar hti mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka tetap teguh
- Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
- Orang-orang yang berhutang: mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai kemaksiatan.
- Fi sabilillah: mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
- Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.
Ibnu
Qayyim membantah pendapat ini dan berkata: "Pengkhususan zakat fitrah bagi
orang-orang miskin, merupakan hadiah dari Nabi saw. Nabi tidak pernah
membagikan zakat fitrah sedikit-sedikit kepada golongan yang delapan, tidak
pernah pula menyuruhnya, tidak dilakukan oleh seorangpun dari para sahabat dan
orang-orang sesudahnya.bahkn salah satu pendapat dari mazhab kami adalah tidak
boleh menyerahkan zakat fitrah, kecuali hanya kepada golongan miskin saja.
Pendapat ini lebih kuat dibanding pendapat yang mewajibkan pembagian zakat
fitrah pada asnaf yang delapan.
Menurut mazhab Maliki, sesungguhnya zakat fitrah itu hanyalah diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Tidak pada petugas zakat, tidak pada orang yang muallaf, tidak dalam pembebasan perbudakan, tidak pada orang yang berutang, tidak untuk orang yang berutang, tidak untuk orang yang berperang dan tidak pula untuk ibnu sabil yang kehabisan bekal untuk pulang, bahkan tidak diberi kecuali dengan sifat fakir. Apabila di suatu negara tidak ada orang fakir, maka di pindahkan kenegara tetangga dari ongkos orang mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya.
Komentar
Posting Komentar