Zakat, Infak dan Sedekah
Zakat,
Infak dan Sedekah
1.
Pengertian Zakat
Zakat mempunyai
beberapa arti, diantaranya :
1)
An-Nama
(tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya,
tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak.
Faktanya sudah sangat banyak.
2)
Ath-Thaharah
(suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan
membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.
3)
Ash-Sholahu
(baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan
zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal
yang memilikinya.
Adapun zakat
secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk
memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5
liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima
zakat, yakni:
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta
namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan
membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam
dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan
dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di
jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan
biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima
zakat[5]
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda,
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat
nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
2.
Pengertian
Infak
Infak dari akar kata
: Nafaqa (Nun, Fa, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah
muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran
Islam.
Maka, Infaq juga bisa diartikan
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun
kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa
orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk menghalangi
jalan Allah :
إِنَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ
وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk
menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu,
kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam
Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan (Qs. Al Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah adalah :
Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh
Allah subhanahu wataala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan
keluarga.
Infak sering digunakan oleh Al Qur'an dan
Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
1)
Untuk
menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian
ini berarti zakat wajib.
2)
Untuk
menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban
seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak disini
berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
3)
Untuk
menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai
derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk
pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta
untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.
Biasanya infak ini berkaitan dengan
pemberian yang bersifat materi.
3.
Pengertian
Sedekah.
Sedangkan Sedekah
secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga
huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang
Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa
diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau
kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan
(bukti), sebagaimana sabdanya :
وعن أبي مالكٍ
الحارث بن عاصم الأشعريِّ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله - صلى الله
عليه وسلم - : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ،
وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن - أَوْ تَمْلأُ - مَا بَينَ السَّماوات
وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ،
والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ
فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها رواه مسلم
Dari Abu Malik Al harits Bin Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: "Suci adalah sebagian dari iman, membaca
alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat
memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah
itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap
yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu
pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang
membinasakan dirinya. (HR. Muslim).
Sedekah bisa diartikan juga dengan
mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan
sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti
menolong orang lain dengan tenaga dan pikirannya,
mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan
melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah. Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي
ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور
بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ،
وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ
لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ
تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً
، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ
أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ
اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ :
أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا
في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu :
Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala,
mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana
kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi
bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah?
Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah
shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah
shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang
di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai
Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia
mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang
memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia
memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR.
Muslim)
Komentar
Posting Komentar