Hadiah Pahala
Hadiah
Pahala
Sembari
mengharap redha Allah SWT, pembahasan pendek ini sengaja ditulis dengan harapan
:
1. Bagi
yang mengamalkan supaya menjadi pedoman, sebagai landasan dalam beramal
2. Bagi
yang tidak mengamalkan agar tidak terjadi kesalah pahaman, sehingga perbedaan
dalam beramal bisa dijadikan rahmat antara kita umat islam
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَآءَتْ إِلَى النَّبِي ص.م فَقَالَتْ : إِنَّ
أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تُحَجِّ فَلَمْ
تُحَجِّ حَتَّى مَاتَتْ اَفَاَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا,
اَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ اَكُنْتِ قَاضِيْهِ, اُقْضُوْا اللهَ
فَاللهُ اَحَقُّ بِالوَفَاءِ (رَوَاهُ البُخَارِي, فتح الباري الجزء الرابع صحيفة
: 437)
Artinya : “dari Ibnu Abbas (sahabat Nabi) Rda. Beliau berkata :
bahwasanya seorang wanita dari suku juhainah datang kepada Nabi SAW, lalu
bertanya : bahwasanya ibuku bernazar akan haji, tetapi ia meninggal sebelum
mengerjakan haji itu, apakah boleh saya menggantikan hajinya itu ? jawab Nabi :
ya boleh, naiklah menggantikan dia” (H.R. Imam Bukhari, fathul Bari juzu’ IV,
hal 437)
Hadis di atas menyatakan : amal anak diberikan pahalanya kepada
orang tuanya, dan itu dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَ ص.م سَمِعَ
رَجُلًا يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ : مَنْ شُبْرُمَةُ ؟ قَالَ :
أَخٌ لِي اَوْ قَرِيْبٌ لِي, قَالَ : اَحَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ, قَالَ : حُجِّ
عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجِّ عَنْ شُبْرُمَةَ ( رواه ابوا داود, سنن ابوا داود الجزء
الثاني صحيفة : 162
)
Artinya : “dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mendengar seorang
laki-laki membaca talbiyah (dalam ibadah haji) ya Tuhan ! saya perkenankan
seruanmu untuk mengganti Syubrumah itu, lantas Nabi bertanya kepada orang itu :
siapa Syubrumah itu ? jawabnya : saudara (karib) saya. Apakah engkau sudah
mengerjakan haji untukmu ? tanya Nabi. “belum” jawabnya, Nabi berkata : hajilah
dulu untuk dirimu, kemudian baru menghajikan Syubrumah. (H.R Abu Daud, Sunan Abu Daud Juzu’ II, hal 162)
Dari hadis diatas dapat dipahami, bahwa haji seseorang boleh digantikan
oleh orang lain, yang mengerjakan ibadah seorang laki-laki namun pahalanya
untuk orang lain yaitu Syubrumah
كَانَ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا فَرَغَ
مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : اِسْتَغْفَرُوا لِاَخِيْكُمْ
وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَاِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ (ابوا داود)
Artinya : “adalah
Nabi SAW ketika telah selesai menguburkan mayat beliu berdiri sebentar dan
berkata kepada kawan-kawan beliu : Minta ampunlah (kepad Allah) untuk saudaramu
ini, dan mohonkanlah agar ia tabah dan tetap karena sesungguhnya dia sekarang
sedang ditanya ( H.R. Abu daud, sunan Abu Daud Juzu’ III, hal 215)
Dari Hadis ini dapat diambil
pengertian bahwa do’a dari orang yang hidup berfaedah untuk orang yang telah
meninggal dunia
Kalau tidak akan ada faedahnya kenapa
disuruh oleh Nabi Muhammad Saw supaya orang mendo’akan dan memohonkan kepada
Allah supaya simayat tabah dan kuatmenghadapi pertanyaan-pertanyaan dalam kubur
Komentar
Posting Komentar