Hadiah Pahala



Hadiah Pahala
Sembari mengharap redha Allah SWT, pembahasan pendek ini sengaja ditulis dengan harapan :
1.   Bagi yang mengamalkan supaya menjadi pedoman, sebagai landasan dalam beramal
2.   Bagi yang tidak mengamalkan agar tidak terjadi kesalah pahaman, sehingga perbedaan dalam beramal bisa dijadikan rahmat antara kita umat islam
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَآءَتْ إِلَى النَّبِي ص.م فَقَالَتْ : إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ  تُحَجِّ فَلَمْ تُحَجِّ حَتَّى مَاتَتْ اَفَاَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا, اَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ اَكُنْتِ قَاضِيْهِ, اُقْضُوْا اللهَ فَاللهُ اَحَقُّ بِالوَفَاءِ (رَوَاهُ البُخَارِي, فتح الباري الجزء الرابع صحيفة : 437)
Artinya : “dari Ibnu Abbas (sahabat Nabi) Rda. Beliau berkata : bahwasanya seorang wanita dari suku juhainah datang kepada Nabi SAW, lalu bertanya : bahwasanya ibuku bernazar akan haji, tetapi ia meninggal sebelum mengerjakan haji itu, apakah boleh saya menggantikan hajinya itu ? jawab Nabi : ya boleh, naiklah menggantikan dia” (H.R. Imam Bukhari, fathul Bari juzu’ IV, hal 437)
Hadis di atas menyatakan : amal anak diberikan pahalanya kepada orang tuanya, dan itu dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَ ص.م سَمِعَ رَجُلًا يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ : مَنْ شُبْرُمَةُ ؟ قَالَ : أَخٌ لِي اَوْ قَرِيْبٌ لِي, قَالَ : اَحَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ, قَالَ : حُجِّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجِّ عَنْ شُبْرُمَةَ ( رواه ابوا داود, سنن ابوا داود الجزء الثاني صحيفة : 162 )
Artinya : “dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mendengar seorang laki-laki membaca talbiyah (dalam ibadah haji) ya Tuhan ! saya perkenankan seruanmu untuk mengganti Syubrumah itu, lantas Nabi bertanya kepada orang itu : siapa Syubrumah itu ? jawabnya : saudara (karib) saya. Apakah engkau sudah mengerjakan haji untukmu ? tanya Nabi. “belum” jawabnya, Nabi berkata : hajilah dulu untuk dirimu, kemudian baru menghajikan Syubrumah. (H.R Abu Daud, Sunan Abu Daud Juzu’ II, hal 162)
Dari hadis diatas dapat dipahami, bahwa haji seseorang boleh digantikan oleh orang lain, yang mengerjakan ibadah seorang laki-laki namun pahalanya untuk orang lain yaitu Syubrumah
كَانَ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : اِسْتَغْفَرُوا لِاَخِيْكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَاِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ (ابوا داود)
Artinya : adalah Nabi SAW ketika telah selesai menguburkan mayat beliu berdiri sebentar dan berkata kepada kawan-kawan beliu : Minta ampunlah (kepad Allah) untuk saudaramu ini, dan mohonkanlah agar ia tabah dan tetap karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya ( H.R. Abu daud, sunan Abu Daud Juzu’ III, hal 215)
Dari Hadis ini dapat diambil pengertian bahwa do’a dari orang yang hidup berfaedah untuk orang yang telah meninggal dunia
Kalau tidak akan ada faedahnya kenapa disuruh oleh Nabi Muhammad Saw supaya orang mendo’akan dan memohonkan kepada Allah supaya simayat tabah dan kuatmenghadapi pertanyaan-pertanyaan dalam kubur

Komentar

Postingan Populer