Makalah MPBA 2012 | Pasca IAIN IB



CARA MEMBUAT PERECANAAN PEMBELAJARAN
 BAHASA ARAB

A.    Pendahuluan
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Dalam sebuah pendidikan, tidak lepas dari sebuah perencanaan pembelajaran dalam meningkatkan pendidikan yang baik, relevan dan fleksibel. Perencanaan pembelajaran adalah menjadi unsur utama dalam pembelajaran dan salah satu alat yang paling penting bagi seorang pendidik. Sehingga kita mengenal yang namanya silabus. Maka dengan adanya silabus diharapkan struktur pembelajaran akan lebih sistematis dan berkesinambungan, serta hasil didikan juga  akan lebih memuaskan karena telah disusun rapi dan terencana sebaik mungkin.
Dalam makalah ini, akan diuraikan tentang cara perencanaan pembelajaran bahasa arab yang mencakup  minggu efektif, program semester, program tahunan, silabus dan RPP yang akan dilaksanakan guru dalam proses pembelajaran bahasa arab.

B.    Pembahasan
1.   Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab
1)   Minggu efektif
a.   Pengertian
Rencana minggu efektif/ rencana pekan efektif merupakan analisis alokasi waktu yang tersedia untuk bidang studi yang bersangkutan dikalikan dengan jumlah minggu efektif semester yang akan ditempuh. Membuat rincian pekan efektif, berdasarkan kalender pendidikan dan cara menghitungnya disesuaikan dengan jadwal mengajar. Dalam satu minggu ada dua jam pelajaran satu kali pertemuan.
Kalender pendidikan adalah suatu alat yang digunakan untuk melihat dan mengetahui berapa jam waktu efektif dan berapa jam waktu tidak efektif dalam kegiatan pembelajaran. Dan fungsi kalender adalah untuk mencapai proses belajar mengajar berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
b.   Langkah menentukan Recana minggu efektif
a)   Menentukan
§  Satuan pendidikan
§  Nama sekolah
§  Mata pelajaran
§  Kelas
§  semester
b)   Menentukan semester (genap dan ganjil)
c)   Menentukan minggu efektif
§  Jumlah keseluruhan pertemuan dalam satu semester tiap bulannya
§  Jumlah keseluruhan pertemuan minggu efektif dalam satu semester
§  Jumlah keseluruhan pertemuan minggu non efektif dalam satu semester
d)   Membuat keterangan mengenai minggu non aktif
                          Misalnya; hari-hari libur
e)   Rumus untuk mencari jumlah minggu efektif
§  Banyak minggu efektif    :  banyak minggu – minggu non efektif
§  Jumlah jam efektif          :  minggu efektif  x  jam/pekan.[1]


2)   Program Tahunan (Prota)
(1)  Pengertian
            Dalam kamus BI tahun 1989 program berarti "rancangan mengenai asas-asas serta usaha-usaha".  Secara istilah program berarti sebagai rencana kegiatan yang harus dilakukan atau sebagai perangkat kegiatan yang dirancang dan dilakukan untuk mecapai tujuan yang telah dicapai sebelumnya.
            Program tahunan adalah satu bagian dari program pengajaran yang memuat alokasi waktu untuk setiap pokok materi dan kompetensi dasar dalam jangka waktu satu tahun pelajaran. Fungsinya sebagai acuan untuk membuat program semester.
(2)  Sumber-sumber yang dapat dijadikan bahan pengembangan program tahunan antara lain:
a.    Daftar standar kompetensi sebagai consensus nasional, yang dikembangkan dalam buku garis-garis besar program pengajaran (GBPP) setiap mata pelajaran yang akan dikembangkan.
b.   Skope dan sekuensi setiap kompetensi, untuk mengetahui tujuan pembelajaran diperlukan materi pembelajaran. Materi pembelajaran disusun dalam pokok-pokok bahasan dan sub pokok bahasan, yang mengandung ide-ide pokok sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran.
(3)  Komponen dalam menyusun prota adalah:
a.    Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran)
b.   Format isian (semester, SK, KD, materi pokok, dan alokasi waktu).[2]


3)   Program Semester (Prosem)
Program semester adalah penjabaran dari program tahunan, berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncakan. Program semester juga merupakan satu bagian dari program pengajaran yang memuat alokasi waktu untuk setiap pokok materi dan kompetensi dasar dalam jangka waktu satu semester pelajaran.
Komponen dalam menyusun program semester dalam pembelajaran adalah:
a.   Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran)
b.   Format isian (SK, KD, alokasi waktu dan bulan)

4)   Silabus
a.   Pengertian Silabus
Silabus secara bahasa diartikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok isi materi pelajaran (salim, 1987). Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk  pengembangan kurikulum  berupa penjabaran lebih lanjut  dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Silabus juga merupakan rancangan program pembelajaran yang berisi standar kompetensi dan kopetensi dasar  yang harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari oleh siswa, serta bagaimana cara mempelajarinya, dan bagaimana cara untuk mengetahui ketercapaian kompetensi yang telah ditentukan, dengan kata lain pengembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan:
·     Apa yang akan diajarkan (standar kompetensi dan kompetensi dasar dan materi pelajaran)?
·       Bagaimana cara mengajarkannya (pengalaman belajar, metode, media) ?
·       Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya (evaluasi/ system penilaian)?[3]

Berdasarkan gambaran di atas, silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditndaklanjuti oleh masing-masing guru.
Jika demikian, manfaat silabus ini sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan system penilaian baik secara klasikal, kelompok kecil dan individual. Silabus bermanfaat sebagai sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran untuk SK/KD.

b.   Landasan Pengembangan Silabus
Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2 dan pasal 20, yang berbunyi:
Nomor 19: "Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervise dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan apartemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTS, MA dan MAK".
Nomor 20: "perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar".
Dengan demikian, yang mengembangkan atau menyusun silabus adalah guru kelas/ mata pelajaran, kelompok guru kelas/ mata pelajaran, kelompok kerja guru (PKG/MGMP) dan dinas pendidikan.

c.   Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam mengembangkan silabus harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu:
a)   Ilmiah yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan
b)   Relevan yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektal, social, emosional dan spiritual pendidik.
c)   Sistematis yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dan mencapai kompetensi.
d)   Konsisten yaitu ada hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan system penilaian
e)   Memadai yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f)    Aktual dan kontekstual yaitu cakupan indicator, materi pokok, sumber belajar, dan system penilaian memerhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g)   Fleksibel yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntunan masyarakat.
h)   Menyeluruh yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi yaitu;
§  Kongnitif mencakup, knowledge (mengetahui dan mengingat,), comprehension (pemahaman), application (penerapan ide), analysis (kemampuan menguraikan), synthesis (unifikasi), evaluation (meniai).
§  Afektif mencakup, receiving (penerimaan), responding (tanggapan), valuing (pemahaman), organization (pengorganisasian nilai-nilai), charakterization (karakterisi kehidupan).
§  Psikomotor mecakup, observing (memperhatikan), imitation (perubahan), practicing (pembiasaan), adapting (penyesuaian).

d.   Langkah-Langkah Teknis Pengembangan Silabus
Disusun secara mandiri oleh guru yang dilaksanakan pada awal pelajaran dengan rincian tugas sebgai berikut;
§  Guru kelas membuat silabus semua mata pelajaran sesuai dengan jumlah mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
§  Guru mata pelajaran membuat silabus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sejumlah kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun langkah-langkah dalam penyusunan silabus, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan hal penting yang harus dilakukan, yaitu:
(a)   Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada standar isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut;
(1)  Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu/ tingkat kesulitan guru
(2)  Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
(3)  Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
(b)  Mengidentifikasi materi pokok
Mengidentifikasi materi pokok/ pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan;
(1)  Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik
(2)  Kebermanfaatan bagi peserta didik
(3)  Struktur keilmuan
(4)  Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
(5)  Relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan dan lokasi waktu.

d)     Mengembangkan pengalaman belajar
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan pengalaman belajar adalah;
§  Kegiatan pembelajara disusun untuk member bantuan kepada para pendidik khususnya guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara professional
§  Kegiatan pembelajaran memuat serangkai kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
§  Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan konsep materi pembelajaran.

e)     Merumuskan indikator keberhasilan belajar
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan kata-kata, perbuatan/ respons yang dilakukan peserta didik. Indikator yaitu kegiatan yang dilakukan siswa yang dapat dilihat guru yang menunjukkan siswa telah belajar atau bisa juga disebut bahwa indikator yaitu sebagai tanda. Indikator mengukur pengetahuan, nilai, sikap, dan keterampilan yang ditunjukkan siswa telah menyerap atau telah menguasai proses suatu kompetensi.
            Ada beberapa kriteria  indikator:
a.   Sesuai dengan tingkat perkembangan berfikir siswa.
b.   Berkaitan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
c.   Pencapaian hasil belajar siswa meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
d.   Memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan.
e.   Dapat diukur dan dapat diamati.
f.     Menggunakan kata kerja operasional atau spesifik.

 Adapun teknik pembuatan indicator, antara lain:
a.    Mengetahui standar kompetensi dan kompetensi dasar.
b.   Pengetahuan yang dihasilkan mencakup psikomotorik, kognitif dan afektif.

f)      Penentuan jenis penilaian
Evaluasai adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan.
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan test dan nontest dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek/ produk, penggunaan portofolio dan penilaian diri.[4]
g)     Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didk yang beragam.




h)     Menentukan sumber belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada rumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Namun berbeda dengan silabus, sumber belajar pada RPP dituliskan secara operasional. Jika dalam silabus dituliskan hanya buku referensi, maka dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang dan halaman buku.
Sumber belajar merupakan objek, rujukan yang digunakan untuk keiatan pembelajaran. Sumber belajat dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber serta lingkungan fisik, alam, social dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi.[5]
i)      Tahap-tahap Pengembangan Silabus
Ada beberapa tahap dalam pengembangan silabus, yaitu:[6]
(a)   Perencanaan
Dalam tahap awal penyusunan silabus terlebih dahulu mengumpulkan berbagai macam informasi atau sumber referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus.
(b)  Pelaksana
Untuk menyusun silabus juga diperlukan untuk memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, agar supaya dalam pelaksanaan penusunannya juga bisa terlaksana secara sistematis.


(c)Perbaikan
Dalam merancang atau menyusun silabus perlu dikaji kemabali sebelum digunakan dalm kegiatan pembelajaran.
(d) Pemantapan
(e)Evaluasi silabus

5.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
                        Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pada hakikatnya 'perencanaan' jangka pendek untuk memperkirakan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk mengkordinasi komponen pembelajaran, yakni; kompetensi dasar, materi standar, indicator hasil belajar dan penilaian.
1)  Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yaitu:[7]
a)   Mencantumkan identitas, nama sekolah, mata pelajaran, kelas, semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu.
b)  Mencantumkan Tujuan Pembelajaran. Tujuan pembelajaran merupakan penguasaan kompetensi yang ditargetkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
c)   Materi pembelajaran atau materi ajar adalah pengetahauan, sikap, dan keterampilan yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Mencantumkan Materi Pembelajaran, yang dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang sudah ada dalam silabus yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.


Adapun materi pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu:
§  Materi pembelajaran utama, yaitu materi pembelajaran pokoyang menjadi rujukan wajib dalam suatu rangkaian kegiatan pembelajaran.
§  Materi pembelajaran penunjang, yaitu materi sekunder atau tersier yang keberadaanya sebagai pelengkap, seperti buku bacaan,majalah, komik dan lain sebagainya.
§  Materi pembelajaran yang bersifat deskriptif yang berisi fakta-fakta dan prinsi-prinsip.
§  Materi pembelajaran yang bersifat normative yang bertalian derngan norma-norma, peraturan, moral dan estetika. 
Ada beberapa Kriteria dan Prosedur Memilih Materi Pembelajaran, antara lain:
§  Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai
§  Berguna untuk menguasai suatu disiplin ilmu.
§  Dianggap berharga bagi manusia dalam kehidupannya.
§  Sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa.
Ada beberapa prinsip-prinsip dalam pemilihan materi pembelajaran, yaitu:
§  Prinsip relevansi/keterkaitan, yaitu materi pembelajaran hendaknya relevan atau saling berhubungan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
§  Prinsip konsistensi, yaitu kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa.
§  Prinsip kecukupan, yaitu materi pembelajaran yang diajarkan hendaknya memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan, tidak terlalu sedikit dan juga tidak terlalu banyak.



Adapun langkah-langkah memilih materi pembelajaran (Depdiknas, 2004:7);
§  Mengidentifikasikan aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar yang menjadi acuan dalam pemilihan materi pembelajaran yang harus dikuasai siswa.
§  Mengidentifikasi jenis-jenis materi pembelajaran.
§  Memilih materi pembelajaran yang sesuai atau relevan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa.
§  Memilih sumber materi pembelajaran.
§  Alokasi waktu.  
d)  Mencantumkan Metode Pembelajaran. Adapun yang dimaksud dengan metode adalah cara mengajarnya itu sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan tekhnik yaitu cara melakukan kegiatan-kegiatan khusus dalam menggunakan metode tertentu, seperti tekhnik bertanya, tekhnik menjelaskan dan semacamnya. Dan strategi yaitu siasat melakukan kegiatan-kegiatan dalam pembelajaran yang mencakup metode dan tekhnik mengajar.[8]
e)   Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran. Meliputi kegiatan pembukaan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.  Kegiatan penutup dan akhir dalam pembelajaran meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
§  Guru dengan siswa bersama-sama menyimpulkan materi pembelajaran yang telah diajarkan.
§  Mengemukakan topik pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
§  Memberikan evaluasi lisan atau tulis lalu mengkaji hasil evaluasi akhit tersebut.
§  Menutup  kegiatan pembelajaran.

f)   Mencantumkan Sumber Belajar yang digunakan
g)  Mencantumkan Evaluasi/ criteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal dan teknik penskoran.

2)     Fungsi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Terdapat dua fungsi RPP dalam KTSP, yaitu fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan. Maksudnya, dalam pelaksanaan pembelajaran dimungkinkan penyesuaian perencanaan sesuai situasi pembelajaran yang actual. Dalam kaitan ini materi standar yang telah dikembangkan dan dijadikan bahan pelajaran harus disesuaikan dan kebutuhan dan kemampuan peserta didik, mengandung nilai fungsional, praktis serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, sekolah/ madrasah dan daerah. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran harus terorganisasi melalui kegiatan tertentu dengan starategi yang tepat.

C.    Penutup
1.     Kesimpulan
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan. Kurikulum ini akan diajabarkan secara terperinci ke dalam silabus dan RPP atau disebut juga perangkat pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing sebagaimana yang telah dijelas diatas.
Silabus, RPP, LKS dan buku/bahan ajar siswa merupakan komponen-komponen yang sangat penting sebagai gambar dari perencanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan untuk menuntaskan suatu kompetensi secara utuh dan sifatnya masih uneversal dibandingkan RPP. Sedangkan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah tahap-tahap dari kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan dan merupakan penjabaran dari silabus yang bersifat implementasi.
Sebagai pedoman guru dalam mencapai tujuan pendidikan maka telah disusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang isinya disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan lingkungan pada kuhususnya, sementara umumnya pada kabupaten tanpa mengurangi standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya kurikulum pada tiap-tiap sekolah/ madrasah maka diharapkan kepada peserta didik benar-benar dapat berkembang secara optimal sesuai dengan kemampuan yang dimiki.

2.     Saran  
Kami sebagai penulis makalah ini menyadari bahwa kami adalah yang dhoif tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari semua pembaca demi kesempurnaan dan memperbaiki pada penyusunan makalah berikutnya.













DAFTAR PUSTAKA

Djamarah, Syaiful Bahri, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hakim, Lukmanul, Perencanaan Pembelajaran, Bandung: Wacana Prima, 2007
Handout, Diklat Profes Guru. LPTK: Fakultas Tarbiyah. IAIN Sunan Ampel
Muslich, Masnur, KTSP, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Susilo, Muhammad Joko, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2007.  
Sanjaya, Wina, Pembelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, Jakarta: Kencana, 2005.  
              



               [1]Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2007. 

[2] Muhammad Joko Susilo, Ibid,
               [3] Masnur Muslich, KTSP, Jakarta: Bumi Aksara, 2007. h. 23-30

[4] Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

[5] Mansur Muslich, h. 108
               [6] Lukmanul Hakim, Perencanaan Pembelajaran, Bandung: Wacana Prima, 2007.

[7].  Masnur Muslich, Ibid, h. 45-46
[8] Syaiful Bahri Djamarah, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Komentar

Postingan Populer