Apa batal Wudhu bersentuhan laki-laki dengan perempuan?



Bersentuhan laki-laki dan perempuan
Apa batal Wudhu?

Masalah ini terdapat Perbedaan Ulama
1.      HANAFI
Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan tidak batal wudhu’ kecuali ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya seperti mazi atau bersentuhan kemaluannya.

2.      MALIKI
Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan (dengan maksud untuk merasakan nikmat atau terasanya nikmat sekalipun mahram, dan menyentuh rambut batal wudhu’jika ingin merasakan kenikmatan), maka batal wudhu

3.      SYAFI’I
Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram sekalipun tidak dengan syahwat (kecuali gigi,rambut dan kuku), maka batal wudhu

4.      HANBALI
 Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan dengan syahwat walaupun mahram (rambut tidak batal wudhu’), maka batal wudhu

Komentar

Postingan Populer