Apa batal Wudhu bersentuhan laki-laki dengan perempuan?
Bersentuhan laki-laki dan perempuan
Apa batal Wudhu?
Masalah ini terdapat
Perbedaan Ulama
1. HANAFI
Bersentuh
kulit laki-laki dengan perempuan tidak
batal wudhu’ kecuali ada
sesuatu yang keluar dari kemaluannya seperti mazi atau bersentuhan kemaluannya.
2. MALIKI
Bersentuh
kulit laki-laki dengan perempuan (dengan maksud untuk
merasakan nikmat atau terasanya nikmat sekalipun mahram, dan menyentuh rambut
batal wudhu’jika ingin merasakan kenikmatan), maka batal wudhu
3. SYAFI’I
Bersentuh
kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram
sekalipun tidak dengan syahwat (kecuali gigi,rambut dan kuku), maka batal wudhu
4. HANBALI
Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan dengan syahwat walaupun mahram (rambut tidak batal
wudhu’), maka batal wudhu
Komentar
Posting Komentar