ANGGARAN DASAR KOPERASI
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA
dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1)
Koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) MAN 3 Padang dan selanjutnya dalam anggaran dasar
ini disebut Koperasi.
2)
Koperasi berkedudukan di
Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kotamadya Padang Propinsi Sumatra
Barat.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Koperasi adalah:
1.
Mempermudah anggota
memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya.
2.
Menyediakan/ meningkatkan
pelayanan kepada anggota terhadap kebutuhan barang dan konsumsi.
BAB III
USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pasal
2, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha dan pelayanan usaha untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi anggota sebagai berikut:
1)
Simpan Pinjam
2)
Pengadaan barang
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah
mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Mempunyai kemampuan penuh
untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwakilan dan
sebagainya).
2)
Bertempat tinggal di Padang
3)
Mata pencarian pegawai dan
guru MAN 3 Padang.
4)
Telah menyatakan kemampuan
dan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan membayar
simpanan wajib secara teratur sebagaimana yang dimaksud pasal 29 ayat 1 dan 3.
5)
Bersedia menjadi pengguna
jasa koperasi.
6)
Mempunyai kemampuan
mengembangkan kebersamaan.
7)
Telah menyetujui isi
anggaran dasar dan ketentuan koperasi yang berlaku.
Pasal 5
1)
Untuk menjadi anggota
koperasi, harus mengajukan permohonan permintaan secara tertulis kepada
pengurus koperasi.
2)
Pengurus harus memberi
jawaban atas permohonan/ permintaan tersebut, diterima atau ditolak dalam
jangka waktu 30 hari.
3)
Bilamana pengurus menolak
permohonan/ permintaan tersebut maka yang berkepentingan dapat minta
pertimbangan pada rapat anggota berikutnya.
4)
Keanggotaan koperasi sah
jika telah tercatat dalam dan menandatangani buku daftar anggota koperasi yang
diselenggarakan oleh pengurus.
Pasal 6
1)
Keanggotaan berakhir,
bilamana anggota:
a.
Meninggal dunia
b.
Berhenti atas kehendak atau
permintaan sendiri
c.
Diberhentikan oleh pengurus
karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
d.
Dipecat oleh pengurus
karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota
2)
Permintaan berhenti sebagai
anggota koperasi, harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
3)
Anggota yang berhenti/
dipecat oleh pengurus dapat minta pertimbagan dalam rapat anggota yang akan
datang
4)
Berakhirnya keanggotaan
koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku
daftar anggota.
Pasal 7
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa dengan ketentuan:
1)
Penduduk dewasa yang bukan
anggota KPN MAN 3 Padang dilingkungan KPN MAN 3 Padang
2)
Mendapatkan pelayana
koperasi pada unit usaha tertentu (misalnya: pengadaan barang)
3)
Tidak mempunyai hak suara
dalam rapat anggota.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1)
Setiap anggota koperasi
memenuhi kewajiban yang sama untuk:
a.
Membayar simpanan pada
koperasi (simpan pokok, wajib, dan simpan yang lain-lain yang diputuskan oleh
rapat anggota)
b.
Mengamalkan dan tunduk pada
anggaran dasar, rumah tangga dan keputusan rapat anggota
c.
Hadir dan secara aktif
mengambil peranan dalam rapat anggota
d.
Berpartisipasi secara aktif
dalam kegiatan usaha koperasi
2)
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak yang sama untuk:
a.
Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberi suara dalam rapat anggota
b.
Memilih atau dipilih
menjadi anggota pengurus dan pengawas
c.
Meminta diadakan rapat
anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar atau rumah tangga
d.
Memberikan saran/ pendapat
kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota, baik diminta/ tidak
diminta
e.
Mendapatkan pelayanan sama
dari koperasi
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1)
Rapat anggota adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2)
Rapat anggota sekurangnya
kurangnya diadakan 1 kali setahun
3)
Rapat anggota akan
diadakan:
a.
Atas kehendak pengurus
b.
Atas permintaan tertulis
dari 10% jumlah anggota
c.
Atas permintaan pejabat
4)
Rapat anggota dapat
dilakukan dengan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran rumah
tangga
5)
Dalam rapat aggota tiap
anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu 1 anggota 1 suara
6)
Tanggal, tempat, acara, dan
bahan rapat anggota harus disampaikan pada anggota selambat-lambatnya 7(tujuh)
hari sebelum rapat anggota dilaksanakan
Pasal 10
1)
Pada dasarnya rapat anggota
sah, jika anggota yang hadir 60% dari jumlah anggota seluruhnya
2)
Jika rapat anggota tidak
dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 maka rapat ditunda untuk paling lama 7(tujuh) hari, dan bila pada rapat
ke 2 tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat rapat anggota
luar biasa
3)
Dalam keadaan luar biasa/
istimewa rapat anggota sah bila di hadiri 20% dari jumlah anggota koperasi
4)
Yang dimaksud keadaan luar
biasa/ istimewa dalam ayat 3 di atas ini adalah:
a.
Apabila biaya untuk
mengadakan rapat, tidak mungkin dipikul dan sangat memberatkan koperasi
b.
Apabila keadaan negara/
karena peraturan/ ketentuan penguasa baik pusat/ setempat tidak memungkinkan
mengadakan rapat
c.
Apabila perubahan anggaran
dasar diadakan berhubungan ketentuan undang-undang/ peraturan pelaksanaannya
d.
Apabila pada saat diadakan
rapat anggota, yang harus diadakan demi kelancaran usaha koperasi, sebagian
besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaannya
5)
Keputusan rapat anggota
sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dalam hal ini tidak tercapai kata mufakat maka keputusa diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir
Pasal 11
1)
Untuk mengubah anggaran
dasar harus diadakan rapat anggota khusus, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota koperasi dan keputusan rapat sah jika disetujui ¾ jumlah
anggota yang hadir
2)
Jika perubahan anggaran
dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya rapat anggota sah berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 3
3)
Untuk membubarkan koperasi
harus diadakan rapat anggota yang diadakan khusus untuk itu dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota koperasi sedangkan keputusannya 2/3
jumlah anggota yag hadir
Pasal 12
1)
Setiap rapat anggota harus
dibuat notulennya pada buku notulen dan keputusan rapat anggota, yang ditanda
tangani oleh ketua dan notulis rapat
Pasal 13
1)
Rapat anggota tahuanan
diselenggarakan paling lambat bulan februari sesudah tutup buku, acara rapat
anggota tahunan memuat antara lain:
a.
Pembukaan
b.
Pembacaan berita acara
rapat anggota tahunan, tahun lalu
c.
Laporan pertanggung jawaban
pengurus tentang perkembangan koperasi tahun yang bersagkut
d.
Laporan pertanggung jawaban
pengawas tentang hasil pengawasan dan pemeriksaannya
e.
Tanggapan anggota terhadap
laporan pengurus dan laporan pengawas
f.
Pengesahan rapat anggota
terhadap pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
g.
Penetapan sisa hasil usaha
koperasi bagi anggota
h.
Pembacaan dan pengesahan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun
buku yang sedang berjalan
i.
Pemilihan pengurus dan
pengawas, bila masa jabatannya habis
j.
Pengucapan sumpah pengurus
dan pengawas yang baru
BAB VII
PENGURUS
Pasal 14
1)
Pengurus koperasi dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2)
Yang dipilih sebagai
pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Tidak pernah terlibat
pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap
b.
Tidak mempunyai tunggakan
simpanan dan hutang pada koperasi yang bersangkutan
c.
Tidak mempunyai usaha yang
menyaingi koperasi
3)
Sebelum melaksanakan tugas,
pengurus diwajibkan terlebih dahulu mengucapkan sumpah dihadapan rapat anggota
Pasal 15
1)
Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun
2)
Sewaktu pengurus dapat
diberhentikan oleh rapat anggota bilamana terbukti bahwa:
a.
Pengurus melakukan
kecurangan dan merugikan koperasi
b.
Pengurus tidak mentaati
undang-undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya dan anggaran dasar
koperasi
c.
Pengurus baik dalam sikap
maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi
d.
Pengurus tidak loyal kepada
koperasi dan anggota
3)
Anggota pengurus yang masa
jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
4) Bila mana salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya habis, maka rapat pengurus dapat mengangkat gantinya, akan tetapi
pengangkatan tersebut harus mendapat pengesahan rapat anggota berikutnya.
Pasal 16
1)
Pengurus koperasi berjumlah
3 orang
2)
Anggota pengurus yang telah
diangkat dicatat dalam buku daftar pengurus
3) Pengurus koperasi tidak menerima gaji, akan tetapi dapat
diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
Pasal 17
Pengurus bertugas:
1)
Memimpin organisasi dan
perusahaan koperasi
2)
Melakukan segala perbuatan
hukum untuk dan atas nama koperasi
3)
Menyelenggarakan rapat
anggota dan rapat pengurus
4)
Menyelenggarakan
administrasi organisasi:
a.
Mencatat anggota yang masuk
/ keluar dalam buku daftar anggota
b.
Mencatat pengangkatan dan
berhentinya pengurus/ pengawas dalam buku daftar pengurus/ pengawas.
c.
Membuat dan melaksanakan
buku simpanan anggota, notulen, dan keputusan rapat anggota serta buku notulen
dan keputusan rapat pengurus dan buku administrasi lainnya
5) Menyusun, mengajukan pada rapat anggota dan melaksanakan rencana
kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
6) Dalam menyusun anggaran belanja koperasi harus dicantumkan biaya
untuk pengawasan dan audit
7) Menyelenggarakan administrasi usaha dan keuangan serta
administrasi inventaris secara tertib
8) Membantu pengawas dalam melaksanakan pengawasan dengan cara
memberi keterangan, memperlihatkan segala buku warkat persediaan barang,
alat-alat perlengkapan dll.
9) Memelihara kerukunan antara anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan timbulnya perselisihan.
10)
Memberikan pelayanan yang
sebaik baiknya pada anggota
Pasal 18
Pengurus mempunyai wewenang:
1)
Mewakili koperasi di dalam
dan di luar pengadilan
2) Menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
3)
Mengangkat dan
memberhentikan manajer dan karyawan koperasi
4) Mengadakan dan melaksanakan upaya-upaya lain untuk mengembangkan
usaha koperasi sepanjang tidak merugikan koperasi dan anggotanya
Pasal 19
Tanggung jawab pengurus:
1) Pengurus bertanggung jawab atas maju/ mundurnya perkembangan
organisasi dan usaha koperasi
2)
Pengurus bertanggung jawab
ke dalam dan ke luar tubuh organisasi koperasi
3) Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tagga, peraturan
khusus dan keputusan- keputusan rapat anggota dengan sebaik-baiknya
4)
Pengurus bertanggung jawab
atas peningkatan kualitas SDM koperasi
5) Pengurus bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita
koperasi, yang timbul akibat kesenjangan atau kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas
6)
Pengurus bertanggung jawab
kepada anggota
BAB IX
PENGAWAS
Pasal 20
Pasal 20
1)
Pengawas dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota
2)
Yang dapat dipilih jadi
pengawas dalam yang memenuhi syarat:
a.
Tidak pernah terlibat dalam
tindakan pidana berdasarka putusan pengadilan yang berkedudukan tetap
b.
Tidak mempunyai tunggakkan
simpanan dan hutang pada koperasi yang bersangkutan
c.
Tidak mempunyai usaha yang
menyaingi koperasi
3)
Pengawas berjumlah 2 orang
4)
Pengawas dipilih untuk 5
tahun
5)
Sebelum melaksanakan tugas
pengawas wajib terlebih dahulu mengucap sumpah dihadapan rapat anggota
Pasal 21
Pengawas bertugas:
1)
Melaksankan pengawas
terhadap pelaksanaan dan kebijaksanaan koperasi
2) Dalam pelaksanaan ayat 1 di atas pemeriksaan oleh pengawas diadakan
sekali dalam 3 bulan dan bila diperlukan pengawas dapat melakukan pemeriksaan
sewaktu waktu
3)
Membuat laporan tertulis
hasil pengawasan dan 1 rangkap diserahkan pada pengurus untuk dijadikan bahan
kebijaksanaan
4)
Harus merahasiakan hasil
pengawasan terhadap pihak ke-3
Pasal 22
Pengawasan berwenang:
1)
Meneliti catatan pembukuan
yang ada pada koperasi
2)
Mendapatakan segala
keterangan yang diperlukan
3)
Memberikan koreksi, saran,
teguran, dan peringatan pada pengurus
Pasal 23
1)
Pengawas bertanggung jawab
atas rapat anggota
2)
Pengawas ikut bertanggung
jawab atas maju/ mundur koperasi
Pasal 24
Pengawas dapat minta bantuan jasa audit kepada akuntan
publik/ kantor departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 25
1)
Tahun pembukuan koperasi
berjalan dari tanggal 1 januari sampai tanggal 31 desember
2)
Koperasi wajib
menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi indonesia
3)
Pada setiap tutup tahun
buku, koperasi wajib mengadakan perhitungan rugi laba
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 26
1)
Modal koperasi terdiri dari
modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan
2)
Modal sendiri berasal dari:
a.
Simpanan pokok
b.
Simpanan wajib
c.
Dana cadangan
d.
Hibah
3)
Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a.
Anggota
b.
Koperasi lainnya dan anggotanya
c.
Bank dan lembaga keuangan
lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya
e.
Sumber lain yang sah
4)
Modal penyertaan dapat
berasal dari:
a.
Pemerintahan
b.
Masyarakat
Pasal 27
1) Setiap anggota harus membayar pada koperasi simpanan pokok sejumlah
Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
2)
Simpanan pokok dibayar
tunai
3)
Setiap anggota diwajibkan
menyimpan pada koperasi berupa simpanan wajib sebesar
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per
bulan, simpanan sukarela atau simpanan lainnya yang ketentuannya ditetapkan
dalam anggaran rumah tangga/ peraturan khusus
Pasal 28
1) Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama masih menjadi anggota koperasi
2) Apabila keanggotaan berakhir berdasarkan pasal 6 ayat a dan b,
maka simpanan pokok dari simpanan wajibnya dikembalikan kepada yang berhak
paling lambat 30 hari setelah diperhitungkan dengan kewajiban membayar
hutang-hutangnya
3) Apabila keanggotaan berakhir berdasarkan pasal 6 ayat c maka
simpanan pokok da simpanan wajibnya setelah diperhitungkan dengan kewajiban
membayar hutang-hutangnya dan bahagiaan tanggungan yang ditetapkan dikembalikan
kepada yang bersangkutan paling lambat 30 hari sesudah rapat anggota tahunan
yang akan data
4) Apabila keanggotaan berakhir berdasarkan pasal 6 ayat d maka
simpanan pokoknya menjadi kekayaan koperasi, sedangkan simpanan wajibnya
setelah diperhitungkan dengan kewajiban membayar hutang dan tanggungan yang
ditetapkan dikembalikan paling lambat 30 hari setelah rapat anggota tahunan
yang akan datang
Pasal 29
1)
Koperasi dapat memiliki
modal pinjaman atas persetujuan rapat anggota
2) Kebutuhan modal pinjaman pada pasal 28 ayat 3 diatas diajukan
atas dasar perhitungan yang matang dan menguntungkan koperasi
BAB XII
JANGKA WAKTU
Pasal 30
Koperasi
Pegawai Negeri MAN 3 Padang ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 31
1) Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan koperasi yang
diperoleh dalam 1 tahun buku, dikurangi dengan penyusutan nilai barang dan
segala biaya dalam tahun buku yang bersangkutan, termaksud pajak
2)
Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagi sebagai berikut:
a.
25% untuk cadangan
b.
25% untuk anggota menurut
perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan
perusahaan
c.
20% untuk anggota menurut
perbandingan simpanan
d.
5% dana untuk pendidikan
koperasi
e.
20% untuk dana pengurus dan
pengawas
f.
5% untuk dana pembangunan
daerah kerja
Pasal 32
1) Cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk
pemupukan modal dan untuk menutup kerugian koperasi yang timbul bukan
disebabkan kesengajaan atau kelalaian pengurus
2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi
75% jumlah seluruh cadangan untuk keperluan perluasan usaha koperasi
3) Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan harus disimpan pada
bank yang disetujui oleh rapat anggota
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 33
Bilamana
koperasi dibubarkan dan kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala
perjanjian dan kewajibannya maka seluruh anggota koperasi wajib menanggung
sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya
dalam koperasi
BAB XV
SANKSI
Pasal 34
1) Apabila anggota pengurus, pengawas melanggar ketentuan-ketentuan
dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku
pada koperasi ini dikenakan:
a.
Dikenakan sanksi denda
Rp.10.000,- bagi anggota pengurus yang sengaja melanggar ketentuan pasal 5 ayat
4 (jika pengurus tidak mencatat anggota kedalam buku daftar anggota)
b.
Dikenakan sanksi dengan
hukuman denda Rp.100.000,- bagi pengawas yang tidak perahasiakan hasil
pemeriksaan (pasal 21 ayat 4)
c.
Dikenakan sanksi denda
Rp.100.000,- bagi anggota yang tidak membayar simpanan wajib 3x berturut-turut
BAB XVI
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 35
1)
Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan
atas dasar:
a.
Keputusa rapat anggota
b.
Keputusan pemerintah
2)
Pembubaran koperasi oleh
rapat anggota didasarkan kepada:
a.
Jangka waktu berdirinya
koperasi telah berakhir
b.
Atas permintaan
sekurang-kurangnya 60% dari jumlah anggota koperasi
c.
Tidak ada kegiatan usaha
koperasi
Pasal 36
Pengurus koperasi mengajukan keputusan
rapat anggota tentang pembubaran koperasi kepada pejabat untuk dibubarkan
dengan melampirkan berita acara rapat anggota khusus pembubaran koperasi yang
memuat antara lain:
a.
Hari, tanggal dan tempat
rapat anggota khusus
b.
Jumlah anggota koperasi
yang seluruhnya dan jumlah anggota yang hadir rapat
c.
Acara rapat
d.
Alasan pembubaran koperasi
e.
Jumlah anggota yang setuju
dan yang tidak setuju terhadap pembubaran koperasi
f.
Nama-nama anggota team
penyelesai pembubaran koperasi yang ditunjuk oleh rapat anggota
Pasal 37
1) Rapat anggota mengangkat penyelesaian yang terdiri dari unsur
anggota yang tidak pernah menduduki jabatan pengurus dan pihak lain yang
dianggap perlu, yang diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran
2)
Penyelesaian mempunyai hak,
wewenang dan kewajiban:
a.
Melakukan segala perbuatan
hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian
b.
Mengumpulkan segala
keterangan yang diperlukan
c.
Memanggil pengurus,
pengawas, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan
d.
Memperoleh, memeriksa dan
menggunakan segala catatan dan arsip koperasi
e.
Menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran yang didahulukan
dari pembyaran hutang-hutang lain
f.
Menggunakan sisa kewajiban
koperasi
g.
Membagi sisa hasil
penyelesaian kepada anggota
h.
Membuat berita acara
penyelesaian
3)
Pembayaran biaya
penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran hutang-hutang lainnya
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA dan PERATURAN
KHUSUS
Pasal 38
Rapat
anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat
peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Peraturan khusus antara lain:
1.
Bunga pinjaman sebesar 1%
dari besarnya pinjaman
2.
Jangka waktu peminjaman 10
bulan
3.
Bagi peminjam gajinya
langsung dipotong oleh bendaharawab gaji
4.
Pembayaran bunga pinjaman
diambil setiap bulan berjalan
5.
Peminjaman mengajukan
permohonan paling lambat 15 hari sebelum peminjama
6.
Peminjaman insidentil
paling lama 1 bulan besarnya Rp.300.000,-
7.
Pinjaman diluar anggota
dibicarakan dan diputuskan oleh pengurus (rapat pengurus)
Padang, 25 September
2008
(................................................................................... ) Heryanto, S.Pd
Ketua
(................................................................................... ) Yulita Silvia Amri, S.Pd
Sekretaris
(................................................................................... ) Farida Ariani, S.Pd
Bendahara
(................................................................................... ) Muhamad Ihsan Lubis, S.Pd
Pengawas
(................................................................................... ) Ruslini, S.Pd
Pengawas
ANGGARAN DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI PEGAWAI NEGERI
MAN
3 PADANG
2008
Komentar
Posting Komentar