ANGGARAN DASAR KOPERASI



ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1)      Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) MAN 3 Padang dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi.
2)      Koperasi berkedudukan di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kotamadya Padang Propinsi Sumatra Barat.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

Tujuan Koperasi adalah:
1.      Mempermudah anggota memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya.
2.      Menyediakan/ meningkatkan pelayanan kepada anggota terhadap kebutuhan barang dan konsumsi.

BAB III
USAHA
Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 2, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha dan pelayanan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota sebagai berikut:
1)      Simpan Pinjam
2)      Pengadaan barang

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwakilan dan sebagainya).
2)      Bertempat tinggal di Padang
3)      Mata pencarian pegawai dan guru MAN 3 Padang.
4)      Telah menyatakan kemampuan dan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara teratur sebagaimana yang dimaksud pasal 29 ayat 1 dan 3.
5)      Bersedia menjadi pengguna jasa koperasi.
6)      Mempunyai kemampuan mengembangkan kebersamaan.
7)      Telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan koperasi yang berlaku.

Pasal 5

1)      Untuk menjadi anggota koperasi, harus mengajukan permohonan permintaan secara tertulis kepada pengurus koperasi.
2)      Pengurus harus memberi jawaban atas permohonan/ permintaan tersebut, diterima atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari.
3)      Bilamana pengurus menolak permohonan/ permintaan tersebut maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan pada rapat anggota berikutnya.
4)      Keanggotaan koperasi sah jika telah tercatat dalam dan menandatangani buku daftar anggota koperasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

Pasal 6

1)      Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
a.      Meninggal dunia
b.      Berhenti atas kehendak atau permintaan sendiri
c.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
d.      Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota
2)      Permintaan berhenti sebagai anggota koperasi, harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
3)      Anggota yang berhenti/ dipecat oleh pengurus dapat minta pertimbagan dalam rapat anggota yang akan datang
4)      Berakhirnya keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.

Pasal 7

Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa dengan ketentuan:
1)      Penduduk dewasa yang bukan anggota KPN MAN 3 Padang dilingkungan KPN MAN 3 Padang
2)      Mendapatkan pelayana koperasi pada unit usaha tertentu (misalnya: pengadaan barang)
3)      Tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota.



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1)      Setiap anggota koperasi memenuhi kewajiban yang sama untuk:
a.      Membayar simpanan pada koperasi (simpan pokok, wajib, dan simpan yang lain-lain yang diputuskan oleh rapat anggota)
b.      Mengamalkan dan tunduk pada anggaran dasar, rumah tangga dan keputusan rapat anggota
c.      Hadir dan secara aktif mengambil peranan dalam rapat anggota
d.      Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha koperasi
2)      Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama untuk:
a.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi suara dalam rapat anggota
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar atau rumah tangga
d.      Memberikan saran/ pendapat kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota, baik diminta/ tidak diminta
e.      Mendapatkan pelayanan sama dari koperasi


BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9

1)      Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2)      Rapat anggota sekurangnya kurangnya diadakan 1 kali setahun
3)      Rapat anggota akan diadakan:
a.      Atas kehendak pengurus
b.      Atas permintaan tertulis dari 10% jumlah anggota
c.      Atas permintaan pejabat
4)      Rapat anggota dapat dilakukan dengan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran rumah tangga
5)      Dalam rapat aggota tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu 1 anggota 1 suara
6)      Tanggal, tempat, acara, dan bahan rapat anggota harus disampaikan pada anggota selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum rapat anggota dilaksanakan

Pasal 10

1)      Pada dasarnya rapat anggota sah, jika anggota yang hadir 60% dari jumlah anggota seluruhnya
2)      Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 maka rapat ditunda untuk paling lama 7(tujuh) hari, dan bila pada rapat ke 2 tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat rapat anggota luar biasa
3)      Dalam keadaan luar biasa/ istimewa rapat anggota sah bila di hadiri 20% dari jumlah anggota koperasi
4)      Yang dimaksud keadaan luar biasa/ istimewa dalam ayat 3 di atas ini adalah:
a.      Apabila biaya untuk mengadakan rapat, tidak mungkin dipikul dan sangat memberatkan koperasi
b.      Apabila keadaan negara/ karena peraturan/ ketentuan penguasa baik pusat/ setempat tidak memungkinkan mengadakan rapat
c.      Apabila perubahan anggaran dasar diadakan berhubungan ketentuan undang-undang/ peraturan pelaksanaannya
d.      Apabila pada saat diadakan rapat anggota, yang harus diadakan demi kelancaran usaha koperasi, sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaannya
5)      Keputusan rapat anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dalam hal ini tidak tercapai kata mufakat maka keputusa diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir

Pasal 11

1)      Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota koperasi dan keputusan rapat sah jika disetujui ¾ jumlah anggota yang hadir
2)      Jika perubahan anggaran dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya rapat anggota sah berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 3
3)      Untuk membubarkan koperasi harus diadakan rapat anggota yang diadakan khusus untuk itu dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota koperasi sedangkan keputusannya 2/3 jumlah anggota yag hadir

Pasal 12

1)      Setiap rapat anggota harus dibuat notulennya pada buku notulen dan keputusan rapat anggota, yang ditanda tangani oleh ketua dan notulis rapat

Pasal 13

1)      Rapat anggota tahuanan diselenggarakan paling lambat bulan februari sesudah tutup buku, acara rapat anggota tahunan memuat antara lain:
a.      Pembukaan
b.      Pembacaan berita acara rapat anggota tahunan, tahun lalu
c.      Laporan pertanggung jawaban pengurus tentang perkembangan koperasi tahun yang bersagkut
d.      Laporan pertanggung jawaban pengawas tentang hasil pengawasan dan pemeriksaannya
e.      Tanggapan anggota terhadap laporan pengurus dan laporan pengawas
f.       Pengesahan rapat anggota terhadap pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
g.      Penetapan sisa hasil usaha koperasi bagi anggota
h.      Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun buku yang sedang berjalan
i.       Pemilihan pengurus dan pengawas, bila masa jabatannya habis
j.       Pengucapan sumpah pengurus dan pengawas yang baru



BAB VII
PENGURUS
Pasal 14

1)      Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2)      Yang dipilih sebagai pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 
a.      Tidak pernah terlibat pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap
b.      Tidak mempunyai tunggakan simpanan dan hutang pada koperasi yang bersangkutan
c.      Tidak mempunyai usaha yang menyaingi koperasi
3)      Sebelum melaksanakan tugas, pengurus diwajibkan terlebih dahulu mengucapkan sumpah dihadapan rapat anggota

Pasal 15

1)      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
2)      Sewaktu pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota bilamana terbukti bahwa:
a.      Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
b.      Pengurus tidak mentaati undang-undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya dan anggaran dasar koperasi
c.      Pengurus baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi
d.      Pengurus tidak loyal kepada koperasi dan anggota
3)      Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
4)      Bila mana salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat pengurus dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus mendapat pengesahan rapat anggota berikutnya.

Pasal 16

1)      Pengurus koperasi berjumlah 3 orang
2)      Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam buku daftar pengurus
3)      Pengurus koperasi tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota.


BAB VIII
TUGAS, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 17

Pengurus bertugas:
1)      Memimpin organisasi dan perusahaan koperasi
2)      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi
3)      Menyelenggarakan rapat anggota dan rapat pengurus
4)      Menyelenggarakan administrasi organisasi:
a.      Mencatat anggota yang masuk / keluar dalam buku daftar anggota
b.      Mencatat pengangkatan dan berhentinya pengurus/ pengawas dalam buku daftar pengurus/ pengawas.
c.      Membuat dan melaksanakan buku simpanan anggota, notulen, dan keputusan rapat anggota serta buku notulen dan keputusan rapat pengurus dan buku administrasi lainnya
5)      Menyusun, mengajukan pada rapat anggota dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
6)      Dalam menyusun anggaran belanja koperasi harus dicantumkan biaya untuk pengawasan dan audit
7)      Menyelenggarakan administrasi usaha dan keuangan serta administrasi inventaris secara tertib
8)      Membantu pengawas dalam melaksanakan pengawasan dengan cara memberi keterangan, memperlihatkan segala buku warkat persediaan barang, alat-alat perlengkapan dll.
9)      Memelihara kerukunan antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.
10)   Memberikan pelayanan yang sebaik baiknya pada anggota

Pasal 18

Pengurus mempunyai wewenang:
1)      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2)      Menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
3)      Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi
4)      Mengadakan dan melaksanakan upaya-upaya lain untuk mengembangkan usaha koperasi sepanjang tidak merugikan koperasi dan anggotanya



Pasal 19

Tanggung jawab pengurus:
1)      Pengurus bertanggung jawab atas maju/ mundurnya perkembangan organisasi dan usaha koperasi
2)      Pengurus bertanggung jawab ke dalam dan ke luar tubuh organisasi koperasi
3)      Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tagga, peraturan khusus dan keputusan- keputusan rapat anggota dengan sebaik-baiknya
4)      Pengurus bertanggung jawab atas peningkatan kualitas SDM koperasi
5)      Pengurus bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita koperasi, yang timbul akibat kesenjangan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas
6)      Pengurus bertanggung jawab kepada anggota


BAB IX
PENGAWAS
Pasal 20

1)      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2)      Yang dapat dipilih jadi pengawas dalam yang memenuhi syarat:
a.      Tidak pernah terlibat dalam tindakan pidana berdasarka putusan pengadilan yang berkedudukan tetap
b.      Tidak mempunyai tunggakkan simpanan dan hutang pada koperasi yang bersangkutan
c.      Tidak mempunyai usaha yang menyaingi koperasi
3)      Pengawas berjumlah 2 orang
4)      Pengawas dipilih untuk 5 tahun
5)      Sebelum melaksanakan tugas pengawas wajib terlebih dahulu mengucap sumpah dihadapan rapat anggota

Pasal 21

Pengawas bertugas:
1)      Melaksankan pengawas terhadap pelaksanaan dan kebijaksanaan koperasi
2)      Dalam pelaksanaan ayat 1 di atas pemeriksaan oleh pengawas diadakan sekali dalam 3 bulan dan bila diperlukan pengawas dapat melakukan pemeriksaan sewaktu waktu
3)      Membuat laporan tertulis hasil pengawasan dan 1 rangkap diserahkan pada pengurus untuk dijadikan bahan kebijaksanaan
4)      Harus merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ke-3



Pasal 22

Pengawasan berwenang:
1)      Meneliti catatan pembukuan yang ada pada koperasi
2)      Mendapatakan segala keterangan yang diperlukan
3)      Memberikan koreksi, saran, teguran, dan peringatan pada pengurus

Pasal 23

1)      Pengawas bertanggung jawab atas rapat anggota
2)      Pengawas ikut bertanggung jawab atas maju/ mundur koperasi

Pasal 24

Pengawas dapat minta bantuan jasa audit kepada akuntan publik/ kantor departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil


BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 25

1)      Tahun pembukuan koperasi berjalan dari tanggal 1 januari sampai tanggal 31 desember
2)      Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi indonesia
3)      Pada setiap tutup tahun buku, koperasi wajib mengadakan perhitungan rugi laba

BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 26

1)      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan
2)      Modal sendiri berasal dari:
a.      Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.      Dana cadangan
d.      Hibah
3)      Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.      Anggota
b.      Koperasi lainnya dan anggotanya
c.      Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.      Sumber lain yang sah
4)      Modal penyertaan dapat berasal dari:
a.      Pemerintahan
b.      Masyarakat

Pasal 27

1)      Setiap anggota harus membayar pada koperasi simpanan pokok sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
2)      Simpanan pokok dibayar tunai
3)      Setiap anggota diwajibkan menyimpan pada koperasi berupa simpanan wajib sebesar
 Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per bulan, simpanan sukarela atau simpanan lainnya yang ketentuannya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga/ peraturan khusus

Pasal 28

1)      Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi
2)      Apabila keanggotaan berakhir berdasarkan pasal 6 ayat a dan b, maka simpanan pokok dari simpanan wajibnya dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 hari setelah diperhitungkan dengan kewajiban membayar hutang-hutangnya
3)      Apabila keanggotaan berakhir berdasarkan pasal 6 ayat c maka simpanan pokok da simpanan wajibnya setelah diperhitungkan dengan kewajiban membayar hutang-hutangnya dan bahagiaan tanggungan yang ditetapkan dikembalikan kepada yang bersangkutan paling lambat 30 hari sesudah rapat anggota tahunan yang akan data
4)      Apabila keanggotaan berakhir berdasarkan pasal 6 ayat d maka simpanan pokoknya menjadi kekayaan koperasi, sedangkan simpanan wajibnya setelah diperhitungkan dengan kewajiban membayar hutang dan tanggungan yang ditetapkan dikembalikan paling lambat 30 hari setelah rapat anggota tahunan yang akan datang

Pasal 29

1)      Koperasi dapat memiliki modal pinjaman atas persetujuan rapat anggota
2)      Kebutuhan modal pinjaman pada pasal 28 ayat 3 diatas diajukan atas dasar perhitungan yang matang dan menguntungkan koperasi







BAB XII
JANGKA WAKTU
Pasal 30

               Koperasi Pegawai Negeri MAN 3 Padang ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas


BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 31

1)      Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku, dikurangi dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya dalam tahun buku yang bersangkutan, termaksud pajak
2)      Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagi sebagai berikut:
a.      25% untuk cadangan
b.      25% untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan
c.      20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d.      5% dana untuk pendidikan koperasi
e.      20% untuk dana pengurus dan pengawas
f.       5% untuk dana pembangunan daerah kerja

Pasal 32

1)      Cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk pemupukan modal dan untuk menutup kerugian koperasi yang timbul bukan disebabkan kesengajaan atau kelalaian pengurus
2)      Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% jumlah seluruh cadangan untuk keperluan perluasan usaha koperasi
3)      Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan harus disimpan pada bank yang disetujui oleh rapat anggota

BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 33

               Bilamana koperasi dibubarkan dan kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya maka seluruh anggota koperasi wajib menanggung sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi

BAB XV
SANKSI
Pasal 34

1)      Apabila anggota pengurus, pengawas melanggar ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini dikenakan:
a.      Dikenakan sanksi denda Rp.10.000,- bagi anggota pengurus yang sengaja melanggar ketentuan pasal 5 ayat 4 (jika pengurus tidak mencatat anggota kedalam buku daftar anggota)
b.      Dikenakan sanksi dengan hukuman denda Rp.100.000,- bagi pengawas yang tidak perahasiakan hasil pemeriksaan (pasal 21 ayat 4)
c.      Dikenakan sanksi denda Rp.100.000,- bagi anggota yang tidak membayar simpanan wajib 3x berturut-turut

BAB XVI
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 35

1)      Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan atas dasar:
a.      Keputusa rapat anggota
b.      Keputusan pemerintah
2)      Pembubaran koperasi oleh rapat anggota didasarkan kepada:
a.      Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir
b.      Atas permintaan sekurang-kurangnya 60% dari jumlah anggota koperasi
c.      Tidak ada kegiatan usaha koperasi

Pasal 36

         Pengurus koperasi mengajukan keputusan rapat anggota tentang pembubaran koperasi kepada pejabat untuk dibubarkan dengan melampirkan berita acara rapat anggota khusus pembubaran koperasi yang memuat antara lain:
a.      Hari, tanggal dan tempat rapat anggota khusus
b.      Jumlah anggota koperasi yang seluruhnya dan jumlah anggota yang hadir rapat
c.      Acara rapat
d.      Alasan pembubaran koperasi
e.      Jumlah anggota yang setuju dan yang tidak setuju terhadap pembubaran koperasi
f.       Nama-nama anggota team penyelesai pembubaran koperasi yang ditunjuk oleh rapat anggota



Pasal 37

1)      Rapat anggota mengangkat penyelesaian yang terdiri dari unsur anggota yang tidak pernah menduduki jabatan pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu, yang diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran
2)      Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban:
a.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian
b.      Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
c.      Memanggil pengurus, pengawas, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan
d.      Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi
e.      Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran yang didahulukan dari pembyaran hutang-hutang lain
f.       Menggunakan sisa kewajiban koperasi
g.      Membagi sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h.      Membuat berita acara penyelesaian
3)      Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran hutang-hutang lainnya

BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA dan PERATURAN KHUSUS
Pasal 38

               Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. Peraturan khusus antara lain:
1.      Bunga pinjaman sebesar 1% dari besarnya pinjaman
2.      Jangka waktu peminjaman 10 bulan
3.      Bagi peminjam gajinya langsung dipotong oleh bendaharawab gaji
4.      Pembayaran bunga pinjaman diambil setiap bulan berjalan
5.      Peminjaman mengajukan permohonan paling lambat 15 hari sebelum peminjama
6.      Peminjaman insidentil paling lama 1 bulan besarnya Rp.300.000,-
7.      Pinjaman diluar anggota dibicarakan dan diputuskan oleh pengurus (rapat pengurus)



Padang, 25 September 2008

(................................................................................... )    Heryanto, S.Pd
             Ketua

(................................................................................... )    Yulita Silvia Amri, S.Pd
             Sekretaris

(................................................................................... )    Farida Ariani, S.Pd
             Bendahara

(................................................................................... )    Muhamad Ihsan Lubis, S.Pd
             Pengawas

(................................................................................... )     Ruslini, S.Pd
             Pengawas



ANGGARAN DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI PEGAWAI NEGERI










MAN 3 PADANG
2008




Komentar

Postingan Populer