Perbedaan Ulama tentang Rukun Shalat



PERBEDAAN PENDAPAT 4 MAZHAB DALAM IBADAH

2. SHALAT

NO
URAIAN
IMAM
HANAFI
(Kufah, 699-722 M), = 23 th
 Turki, Asia Tengah, Pakistan dan India

MALIKI
( Madinah, 712-798 M), = 86 th
Afrika Utara dan Tengah
SYAFI’I
(Ghazzah, 767-820 M), = 53 th
Mesir, Syiria, Yaman, Indonesia dan Malaysia
HANBALI
(Baghdad, 780-855 M), = 75 th
Sekarang Mazhab resmi Arab Saudi
1
Rukun Shalat
Rukun Asli 3
  1. Berdiri
  2. Ruku’
  3. Sujud

Rukun tambahan 1
  1. Bacaan








Ctt.
Niat masuk kepada syarat sah shalat
1.Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri untuk melakukan takbiratul ihram dalam shalat fardu
4.Membaca fatihah
5.Berdiri untuk membaca fatihah dalam shalat fardu
6.Rukuk
7.Bangkit dari rukuk
8.Sujud
9.Bangkit dari sujud
10.Salam
11.Duduk sekedar
12.Thuma’ninih dalam setiap perpindahan gerak dalam shalat
13.I’tidal (tegak)dalam setiap rukuk dan sujut
14.Tertib dalam rukun
15.Niat bagi makmum untuk mengikut imam
Lima qauliyah :
1. Takbiratul ihram
2. Membaca fatihah
3. Membaca Shalawat
4. Membaca tasyahud akhir
5. Membaca salam pertama

Delapan bersifat fi’liyah :
1.Niat
2.Berdiri bagi yang mampu
3.Rukuk serta tuma-ninah
4.i’tidal serta tuma-ninah
5.Sujud 2 kali serta tuma-ninah
6.Duduk antara 2 sujud serta tuma-ninah
7. Duduk akhir
8.Menertipkan rukun
1.Berdiri dalam shalat fardhu
2. Takbiratul ihram
3. Membaca fatihah
4.Ruku’
5.Bangkit dari ruku’
6.I’tidal (tegak)
7.Sujud
8.bangkit dari sujud
9.Duduk antara 2 sujud
10.tasyahud akhir
11.Duduk untuk tasyahud akhirr dan 2 salam
12.Thuma’ninah dalam setiap ruku’ yang bersifat fi’liyah
13.Tertib dalam melaksanakan fardhu
14.Mengucapkan 2 salam

Ctt.
Niat masuk kepada syarat sah shalat

Ctt. Hukum melafadzkan Niat
-        Syafi’iyah dan Hambaliah berpendapat bahwa Hukum   melafadzkan niat dengan lisan hukumnya Sunnat, karena melafadzkan niat itu berfungsi sebagai perhatian bagi hati.
-        Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa melafadzkan niat itu tidak disyari’atkan dalam  shalat, kecuali apabila orang yang melaksanakan shalat itu was-was. Bagi orang yang was-was menurut malikiyah disunatkan membaca lafdz niat. Sedang Hanafiyah berpendapat bahwa melafdzkan niat itu bid’ah.








APAKAH MAKMUM WAJIB MEMBACA ALFATIHAH

NO
URAIAN
IMAM
HANAFI
(Kufah, 699-722 M), = 23 th
 Turki, Asia Tengah, Pakistan dan India

MALIKI
( Madinah, 712-798 M), = 86 th
Afrika Utara dan Tengah
SYAFI’I
(Ghazzah, 767-820 M), = 53 th
Mesir, Syiria, Yaman, Indonesia dan Malaysia
HANBALI
(Baghdad, 780-855 M), = 75 th
Sekarang Mazhab resmi Arab Saudi
1
Rukun Shalat
Bacaan  al-fatihah makmum dibelakang imam adalah makruh tahrim dalam shalat jahar dan sir
Bacaan  al-fatihah makmum dibelakang imam adalah mandub dalam shalat sir dan dan makruh dalam shalat jahar
Makmum wajib membaca al-fatihah dibelakang imam kecuali si masbuk (makmum yang terlambat dan tidak sempat membaca al-fatihah), maka bacaan al-fatihahnya ditanggung oleh imam
Bacaan  al-fatihah makmum dibelakang imam adalah mustahab (sunat) dalam shalat sir dan pada saat-saat imam  diam (tidak membaca) dalam shalat  jahar dan dimakruhkan ketika imam sedang membaca dalam shalat jahar

APAKAH HUKUM MEMBACA BASMALAH SEBELUM MEMBACA SURAT DALAM SHALAT ?

Sunnah membaca membaca satu ayat atau lebih sesudah al-fatihah utamanya membaca tiga ayat
Bagi yang mulai membaca dari tengah surat sunnah membaca basmalah demikian ketetapan nash Asy-Syafi’I
Membaca lengkap satu surat adalah lebih utama dari pada membaca sebagian surat, sekalipun panjang (Fathul Mu’in Juzuk  I hal. 135

MEMBACA BASMALAH DALAM ALFATIHAH ?
Basmalah : para ulama telah sekata bahwa basmalah itu merupakan sebagian ayat pada surat An-Naml, mengenai basmalah yang terdapat pada permulaan surat, mereka berselisih pendapat dan terbagi atas terbagi atas tiga mashab yang terkenal :
1. Bahwa ia merupakan salah satu ayat dari alfatihah dan dari setiap ayat. Dan berdasarkan ini maka membacanya dalam al-fatihah hukumnya wajib, dan mengenai sir ataupun jahar – melunakkan atau mengeraskan – hukumnya sama dan tidak beda dengan Al-Fatihah. Alasan terkuat bagi Mazhab ini adalah hadis Na’im al mujammir :
2. Bahwa ia merupakan suatu ayat yang berdiri sendiri yang diturunkan untuk mengambil berkah dan pemisah di antara surat-surat, dan bahwa membacanya pada alfatihah hukumnya boleh bahkan sunat, dan tidak  disunatkan menjaharkannya
Berdasarkan Hadis :
3. Bahwa ia bukan merupakan suatu ayat dari alfatihah atau dari surat lainnya, dan bahwa membacanya dimakhruhkan baik secara sir maupun jahar, pada shalat fardu ataupun sunat, Mazhab ini Lemah

(Fikih sunnah 1 hal 324, sayyid Sabiq)

Komentar

Postingan Populer